Tanah Makmur Sigalingging Dijual atas Sepengetahuan Kepala Desa

Foto : Ijar Lubis

kantongberita.com, TAPTENG | Ditemui di lokasi tanah yang menjadi sengketa antara Makmur Sigalingging dengan sekelompok orang, warga Poriaha Julu, Ijar Lubis yang mengaku sebagai pembeli tanah menyebut kalau tanah yang dia beli tersebut memiliki alas hak, yakni berupa 4 surat bersegel.

Dimana dalam surat tersebut terdapat nama 37 orang sebagai pemilik tanah.

“Saya pembeli lahan disini, ada sekitar 37 warga yang menjual ke saya dengan luas 30 hektar dan mereka ada menunjukkan surat ke saya, surat segel tahun 1985. Ini segel ada sekitar 4 segel, 4 segel ini yaitu lahannya, 37 orang didalam kepemilikan 4 segel, 4 segel ini totalnya 30 hektar,” terang Ijar kepada wartawan usai pertemuan dengan keluarga Makmur Sigalingging yang disaksikan oleh Kepala Desa Unte Mungkur IV Firman Nainggolan.

Menariknya lagi, Ijar mengaku bahwa pembelian tanah tersebut diketahui oleh Kepala Desa. Namun saat transaksi kata dia, tidak disaksikan oleh Kepala Desa.

“Sebelum pembelian pun sudah diketahui kepala desanya dan sudah kita jumpai. Transaksi ini tidak disaksikan kepala desa langsung kepada warga. Sekitar 2 Minggu yang lalu mungkin ya dilakukan transaksi pembeliannya,” kata Ijar.

Terkait pembukaan jalan masuk alat berat, yang diketahui merupakan tanah milik keluarga Masrif Sarumpaet, menurut Ijar sesuai persetujuan oknum yang menguasai lahan.

Karena sepengetahuannya, tanah yang menjadi pintu masuk alat berat tersebut juga saat ini masih dalam sengketa.

“Itu yang punya lahan setahu saya ada sengketa sih. Yang memberikan informasi itu yang menguasai lahan, yang menguasai lahan sekarang ini, izinnya dari situ makanya dibuka itu. Bukan saya yang membuka, masyarakat. Beda saya dengan masyarakat loh, kan itunya. Masyarakat yang membuka lahan itu,” ungkapnya sembari mengatakan bahwa lahan yang baru dia beli tersebut akan ditanami sawit.

 

##Masrip Sebut Ijar Berbohong Soal Pembukaan Jalan##

Terpisah, Masrip Sarumpaet membantah keras apa yang disampaikan oleh Ijar Lubis terkait pembukaan jalan alat berat.

Mantan Direktur Rumah Sakit FL Tobing Sibolga ini menyebut Ijar berbohong, mengaku kalau jalan tersebut bukan dibuka olehnya, melainkan dibuka oleh warga.

“Bohong besar mereka terkait penyerobotan lahan pembuatan jalan,” kata Masrip.

Sembari menunjukkan bukti, Masrip menjelaskan bahwa sebelum jalan tersebut dibuka, Ijar Lubis telah mengetahui kalau sengketa tanahnya dengan seseorang yang mengaku sebagai pemilik tanah telah inkracht melalui Pengadilan Tinggi Medan.

Tak hanya itu, salah seorang dari kelompok yang diduga menyerobot lahan milik Makmur Sigalingging bermarga Tamba juga sebelum jalan tersebut dibuka pernah mendatanginya, meminta izin hendak membuka jalan dari tanah milik keluarganya.

Saat itu, Masrip atasnama Ahli waris lainnya menyetujuinya dan tidak perlu membayar sepeserpun alias gratis. Namun, titik tanah yang dimaksud bukan jalan yang dibuka saat ini, yang telah membelah lahan Masrip dan saudaranya. Artinya, Ijar Lubis dan Tamba telah ingkar dengan kesepakatan yang telah dibuat.

Setelah mengetahui jalan yang dibuka bukan dari titik tanah yang disepakati, Masrip kemudian komplain dan menegur keduanya.

Ijar dan Tamba kemudian kembali mendatangi kediaman Masrip di Sibolga untuk membicarakan terkait pembukaan jalan tersebut. Saat itu disepakati, pembukaan jalan dengan menggunakan alat berat tersebut, dihentikan.

Namun kenyataannya, Ijar Lubis dan Tambah tetap melanjutkan pembukaan jalan tersebut, hingga membelah tanah miliknya.

“Beberapa hari kemudian secara bersamaan datang pak Tamba PLN didampingi pak Lubis dan disepakati dipending pembuatan jalan yang membelah lahan kami. Nyatanya dilapangan mereka terus gunakan Beko melanjutkan pembuatan jalan tanpa menghargai kesepakatan,” ketusnya.

Karena sengketa lahannya sudah inkracht pada 25 April 2023 sesuai keputusan Pengadilan Tinggi Medan No.334/Pdt/2023/PT.MDN, Masrip berjanji dalam waktu dekat akan menutup jalan tersebut dan menyeret siapa saja yang terlibat dalam penyerobotan lahannya tersebut ke jalur hukum.

“Nanti, kalau sudah selesai proses eksekusi, jalan itu akan kami tutup. Saya akan pidanakan siapa saja yang terlibat menyerobot lahan kami itu,” tegasnya.

Selanjutnya akan kami pertimbangkan untuk membuat laporan ke nomor hotline nasional terkait praktek mafia tanah ini.

Diketahui, jalan yang dibuka sebagai jalur masuk alat berat menuju tanah milik Makmur Sigalingging yang diduga digarap oleh sekelompok orang berada di tanah milik keluarga Masrip Sarumpaet selaku ahli waris.

Awalnya Masrip mewakili keluarga menyetujui memberikan sebagian haknya untuk dijadikan jalan. Namun karena perlakuan ingkar yang dilakukan oleh Ijar da Tambah, Masrippun membatalkan kesepakatan tersebut dan berjanji tidak akan memberikan walau hanya sejengkal tanahnya kepada pihak Ijar dan Tamba. (red)