MARI KITA SAMBUT HARI YANG FITRI INI DENGAN PENUH KEGEMBIRAAN DAN RASA SYUKUR - SEGENAP KRU KANTONGBERITA.COM MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1445 H/2024 banner 325x300

banner 325x300

Terkait Keterlambatan Pembayaran gaji PPPK untuk September, Begini Penjelasan Kepala BPKPAD

Kantong Berita, TAPTENG-Terkait keterlambatan pembayaran gaji para PPPK untuk bulan September 2023, Kepala BPKPAD Tapteng, Basyri Nasution menyebut, hal itu mengacu pada Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) tentang petunjuk teknis pembayaran gaji dan tunjangan jabatan fungsional PPPK.

Surat tersebut menjelaskan bahwa gaji PPPK akan dibayarkan berdasarkan tanggal pengangkatan dan pelaksanaan tugas yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).

Apabila seorang PPPK diangkat pada tanggal 1 Januari 2023 dan sudah melaksanakan tugasnya dibuktikan dengan SPMT pada 4 Januari 2023, maka gaji PPPK mulai dibayarkan pada bulan Januari 2023.

Namun, jika SPMT diterbitkan setelah tanggal 4 Januari 2023, maka gaji PPPK akan diberikan pada bulan berikutnya setelah SPMT diterbitkan.

“Contoh, jika seseorang diangkat pada tanggal 1 Januari 2023 dan SPMT-nya diterbitkan pada 7 Januari 2023, maka gaji PPPK akan diberikan mulai bulan Februari 2023,” terang Basyri, Kamis (19/10/2023).

Sedangkan untuk PPPK Tapteng yang merupakan hasil pengadaan tahun 2022, SK pengangkatannya diterbitkan pada tanggal 27 Juni 2023, sementara SPMT diterbitkan pada tanggal 21 Agustus.

Oleh karena itu, gaji PPPK baru dapat diberikan mulai bulan September 2023.

“Sebenarnya kalau SPMT-nya terbit tanggal 1 Juli, mereka punya hak menerima gaji bulan Juli. Namun karena SPMT mereka terbit tanggal 21 Agustus, sehingga mereka punya hak gaji September,” ungkap Basyri.

Dijelaskannya, proses penerbitan SPMT pada tanggal 21 Agustus terjadi dengan jarak yang cukup lama dari keluarnya SK PPPK pada tanggal 27 Juni.

Hal ini disebabkan oleh proses melengkapi pemberkasan yang memakan waktu.

Meskipun ada keterlambatan dalam pembayaran gaji PPPK untuk bulan September, Basyri menegaskan bahwa gaji tersebut tidak digunakan untuk kepentingan lain dan akan segera dicairkan ke rekening PPPK.

Dengan demikian, para PPPK dapat segera menerima gaji sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Jadi, kalau ditanya mengapa gaji September belum dibayar, hal itu karena SPMT mereka terbit tanggal 21, sedangkan proses entri gaji mulai tanggal 4 sampai tanggal 10 sudah close. Daftar gaji untuk September, itu dicetak tanggal 30 Agustus. Sehingga gaji PPPK untuk September terjadi pembayaran susulan pada Oktober. Besok mungkin sudah masuk ke rekening gaji PPPK. Jadi gaji PPPK untuk September itu tidak kami gunakan untuk kepentingan lain,” pungkasnya. (red)