Kantong Berita, SIBOLGA – Satu tersangka dalam kasus penggelapan mobil milik Wandri Meyrikson Tambunan (28) berhasil ditangkap oleh Satuan Reskrim Polres Sibolga dari Medan pada hari Minggu (26/4) sekitar pukul 12.00 WIB.
Tersangka, yang memiliki inisial SF (40), diketahui sebagai anggota DPRD Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. SF berasal dari Pangkal Pasar Dusun IX Kelurahan Pantai Gading, Kabupaten Langkat, dan beralamat di Jalan A. Sani Muthalib, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Medan.
Menurut pihak kepolisian, SF berperan sebagai perantara dalam penitipan mobil.
Kronologi peristiwa tersebut dimulai pada tahun 2017 ketika SF, yang sedang mengantar penyewaan di daerah Setia Budi, dihubungi oleh WN, sepupunya yang sebelumnya telah ditangkap. WN meminta SF untuk mencarikan tempat gadai mobil.
“Hari dan tanggal pastinya tidak diingat, pada tahun 2017. Ketika SF sedang mengantar penyewaan di daerah Setia Budi, dia dihubungi oleh WN yang mengatakan bahwa masih ada tempat untuk menggadaikan mobil. SF menjawab bahwa dia akan menanyakan terlebih dahulu,” jelas Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu Ramadhansyah Sormin pada Selasa (5/5).
Setelah selesai mengantar penyewaan, SF pergi ke Pangkalan Becak di daerah Rumah Sakit Adam Malik untuk mencari kenalannya yang bisa membantu dalam penitipan mobil. Namun, pada saat itu, tidak ada yang merespons. Kemudian, SF bertemu dengan seseorang yang menawarkan mobil yang akan digadai.
“Orang tersebut mengatakan bahwa adik sepupunya ingin menggadaikan mobil. SF menjawab bahwa dia akan menanyakan terlebih dahulu kepada istrinya. Kemudian, SF meninggalkan tempat tersebut. Beberapa waktu kemudian, SF kembali dan menawarkan mobil dengan harga Rp25.000.000. Setelah menghubungi keluarganya, orang tersebut setuju untuk menggadaikan mobil tersebut,” ujarnya.
Setelah itu, WN menghubungi SF untuk menanyakan tentang mobil yang akan digadai. SF kemudian menyarankan WN untuk datang ke RS Adam Malik dan meminta seseorang yang akan menunjukkan tempatnya.
“SF memberitahu WN untuk meminta bantuan dari seseorang bernama … karena dia masih sibuk mengantar penyewaan,” kata Sormin.
Setelah WN tiba di rumah, SF melihat sebuah mobil Avanza 1.3 MT warna silver parkir di dekat pohon jambu. Ketika SF sedang memetik jambu, penerima gadai datang dan menanyakan tentang mobil yang diparkir di samping pohon jambu tersebut.
“Ini mobil yang akan digadai. SF menjawab bahwa dia juga tidak tahu. Kemudian, penerima gadai bertanya tentang harga, dan SF menjawab bahwa dia akan menempatkannya di sana,” kata Sormin.
Setelah penerima gadai pergi, WN datang dan memberikan uang kepada SF. SF kemudian memberikan kunci dan STNK mobil kepada WN.
“Saat WN tiba, dia bertanya tentang sepupunya yang akan menggadaikan mobil tersebut. SF menjawab bahwa tidak ada masalah. Mobil tersebut kemudian dibawa oleh penerima gadai,” tambah Sormin.
SF mengaku kepada polisi bahwa dia telah menggadaikan mobil tersebut selama lima tahun. Namun, dia tidak mengetahui alamat penerima gadai.
Sebagai akibat dari perbuatannya, SF ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan mobil tersebut. Dia saat ini ditahan di RTP Polres Sibolga dan dijerat dengan Pasal 372 subsider Pasal 480 ayat 1e KUHPidana, yang mengancamnya dengan hukuman penjara selama empat tahun.