Kantong Berita, SIBOLGA-Satu lagu pelaku penggelapan Mobil milik Wandri Meyrikson Tambunan (28) ditangkap Satuan Reskrim Polres Sibolga dari Medan, Minggu (26/4) sekira pukul 12.00 WIB.
Pelaku berinisial SF (40) yang diketahui sebagai anggota DPRD Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. SF merupakan warga Pangkal pasar Dusun IX Kelurahan Pantai Gading, Kabupaten Langkat dan jalan A. Sani Muthalib, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Medan.
Menurut Polisi, peran SF merupakan perantara gadai Mobil.
Diterangkan, pada tahun 2017, ketika mengantarkan sewa di daerah Setia Budi, SF dihubungi oleh WN, sepupunya yang telah ditangkap terlebih dahulu.
WN minta tolong agar dicarikan tempat menggadaikan Mobil.
“Hari dan tanggalnya tidak diingat lagi, pada tahun 2017. Ketika SF mengantarkan sewa di daerah Setia Budi ditelpon oleh WN dan mengatakan, Bang disana masih ada bisa tempat gadai mobil. SF menjawab, nanti kutanya dulu,” terang Kapolres Sibolga AKBP Triyadi dalam keterangannya melalui Kasubbag Humas Iptu Ramadhansyah Sormin, Selasa (5/5).
Usai mengantar sewa, SF kemudian pergi ke Pangkalan Becak di daerah Rumah Sakit Adam Malik.
Disana dia menemui beberapa kenalannya, menanyakan orang yang mau menerima Mobil gadai. Namun pada saat itu, tidak ada yang merespon.
Kemudian, dia melihat seseorang yang dikenal, sedang jualan buah dan menawarkan mobil yang hendak digadai.
“Katanya, ada adik sepupuku mau gadai mobil. Kalau bisa tolonglah, isterinya lagi sakit. Dijawab orang tersebut, bentar kutanya dulu isteriku. Kemudian, SF meninggalkan tempat tersebut. Tak lama kemudian SF kembali mendatanginya dan mengatakan, bagaimana dan dijawab orang tersebut, berapa. SF menjawab Rp25.000.000. karena uang tidak mencukupi, orang tersebut menghubungi keluarganya. Orang itu bertanya pada SF, berapa lama (dipinjam). SF menjawab, paling lama seminggu dan paling cepat 3 hari. Orang yang identitasnya masih dirahasiakan tersebutpun setuju,” ungkapnya.
Setelah itu, WN menghubungi SF, menanyakan terkait mobil yang hendak digadai tersebut.
SF lalu menyarankan agar WN datang ke RS Adam Malik. Karena WN tidak tahu tempatnya, SF pun menyarankan agar WN diantar seseorang, yang namanya juga masih dirahasiakan.
“Nanti minta tolong sama si…., karena aku masih mengantar sewa,” kata SF kepada WN.
Setelah tiba di rumah, SF melihat 1 unit mobil Avanza 1.3 MT warna silver parkir disebelah pohon Jambu.
Saat SF sedang memetik jambu si Penerima gadai mobil datang, dia menanyakan terkait mobil yang oarkir disebelah pohon jambu tersebut.
“Ini yang mau digadai. SF menjawab, kurasa, akupun belum tahu ini. Bagaimana uangnya ini tanya orang tersebut. SF menjawab, kalau mau tarok, taroklah disitu,” kata Sormin menirukan percakapan SF dengan penerima gadai.
Setelah penerima gadai pergi, WN pun datang dan menghitung uang yang diberikan penerima gadai kepada SF.
“Pas bang, ini kunci dan STNK. SF menjawab, tarok aja disitu,” pungkasnya.
Saat itu SF masih memetik jambu, dia kemudian menghubungi penerima gadai.
“Setelah datang, mana sepupumu itu, nggak masalah ini, nggak ada teken tekenan. SF menjawab, sudahlah nggak masalah itu. Mobilpun dibawa oleh penerima gadai,” terang Sormin.
Kepada Polisi SF mengaku menggadaikan mobil tersebut selama 5 tahun.
Terkait alamat penerima gadai, SF mengaku tidak tahu.
Atas perbuatannya, SF kemudian ditetapkan sebagai tersangka menyusul pelaku lainnya yamg terlibat dalam kasus penggelapan mobil tersebut.
SF kini ditahan di RTP Polres Sibolga. Karena telah melakukan tindak pidana Penggelapan atau Pertolongan kejahatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 Subsider pasal 480 ke 1e KUHPidana, tersangka diancaman hukuman 4 tahun. (red/kb)