Hukum  

Transaksi Sabu di Warung Tuak Jalan Kakap, Pengedar Ini Ditangkap di Sebuah Gang Dijalan Merpati

Kantong Berita, SIBOLGA-Polres Sibolga menangkap seorang pria dari sebuah gang di jalan Merpati, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Sumatera Utara, Senin (25/7/2022) sekira pukul 22.30 WIB.

Dari tangan pria berinisial LH (36) warga jalan Kol. Bangun Siregar, Kelurahan Aek Tolang Kecamatan Pandan Kabupaten Tapteng tersebut petugas menyita barang bukti berupa Narkoba jenis Sabu-sabu sebanyak 2 paket dengan berat 2,52 gram.

Foto : Barang bukti yang disita petugas dari tangan LH. (Dok. Polres Sibolga)

Pria asal Kabupaten Batubara tersebutpun kemudian digelandang ke Mapolres Sibolga berikut barang bukti, guna pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut Kasi Humas Polres Sibolga AKP Ramadhansyah Sormin dalam keterangan tertulisnya, penangkapan LH berkat Undercover Buy atau petugas yang berpura-pura menjadi pembeli barang haram tersebut.

“Sebelum diamankan, LH berada di warung tuak di jalan Kakap Sibolga. Saat itu LH bertemu dengan seorang laki-laki (petugas) yang belum dikenal, mengatakan lae betul ada Sabu lae dua gram. LH menjawab, betul ayoklah ke jalan Merpati. Padahal Sabu tersebut sudah dikantongiya. Saat LH pura-pura mengambil Sabu ke dalam Gang, langsung diamankan oleh pembeli,” terang Sormin.

Dari hasil pemeriksaan, LH mengaku memperoleh Sabu dari seseorang yang identitasnya masih dirahasiakan di jalan Elang Sibolga, Sabtu (23/7/2022) sekira pukul 15.00 WIB. Dibeli seharga Rp1 juta, namun masih dibayar Rp500.000.

“Sabu-sabu tersebut dibeli dari orang yang dikenalkan temannya di jalan Lumba-lumba Sibolga,” kata Sormin.

Sebelumnya, LH sering belanja Sabu untuk di konsumsi sendiri saat melaut, seharga Rp50.000.

Dari data Kepolisian, ayah 2 anak tersebut pernah dihukum dalam kasus pencurian pada tahun 2001 di Lapas Tukka selama 3 bulan.

Usai menjalani pemeriksaan, LH kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Polres Sibolga.

Kepadanya dikenakan pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menerima atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I atau memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika Golongan I jenis Sabu, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. (ril/red)

banner 2560x1280