Hukum  

Warga Muara Pinang Ditangkap, 4 Paket Sabu Dijadikan Barang Bukti

Foto : MHS (43) saat diamankan di Polres Sibolga.
banner 951x1280

kantongberita.com, SIBOLGA | Satuan Reserse Narkoba Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu di daerah Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Sumatera Utara, Senin (3/6/2024) sekitar pukul 17.45 WIB.

Pengungkapan berhasil dilakukan setelah Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga melakukan Penyelidikan intensif terhadap seorang pria yang dicurigai sebagai Pengedar Narkotika.

banner 1950x2560

Pelaku yang diketahui berinisial MHS alias M (43), warga sekitar diamankan dari sebuah rumah di Gang Maduma Jalan Kader Manik.

Dari hasil penggeledahan, Tim Opsnal menemukan sejumlah Barang Bukti, yakni uang tunai sebesar Rp290.000, 9 buah plastik bening, dan sebuah sendok yang terbuat dari kertas.

Kemudian, sebuah pisau cutter, mancis gas, timbangan digital, serta 4 bungkus kecil plastik bening yang berisi serbuk kristal putih dengan berat 3,52 gram yang diduga merupakan Sabu.

“Ketika Tim Opsnal yang dipimpin oleh KBO Sat Resnarkoba IPDA Boy Hutasoit melakukan Penyelidikan pada pukul 17.30 WIB, langsung melakukan pengamanan terhadap MHS dan menggeledah rumahnya. Semua barang bukti yang ditemukan di lokasi tersebut diakui oleh MHS sebagai miliknya,” terang Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy, melalui Kasat Narkoba Polres Sibolga IPTU Rahmad R. Hutagaol, Selasa (4/6/2024).

Setelah Penangkapan, Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Sibolga untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Sibolga mengapresiasi kerja keras Tim Opsnal dan menegaskan Komitmennya dalam memberantas Penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukum Polres Sibolga.

“Dengan Pengungkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengurangi Peredaran Narkotika di Kota Sibolga. Polres Sibolga menghimbau Masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait Penyalahgunaan Narkotika demi keamanan dan ketertiban bersama,” ungkapnya.

Usai menjalani pemeriksaan, MHS akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Polres Sibolga.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, MHS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang RI tahun 2009 tentang Narkotika. (ril/red)

banner 1950x2560 banner 1950x2560