Hukum  

Warga Sibolga Ditangkap dengan Barang Bukti 9 Paket Sabu

Foto : Tersangka WD saat diamankan di Polres Sibolga.

Kantong Berita, SIBOLGA-Satuan Reserse Narkoba Polres Sibolga berhasil mengamankan seorang pria dari jalan Jati Sibolga, Rabu (5/4/2023) sekira pukul 20.00 WIB.

Dari tangan pria berinisial WD (24) tersebut, petugas menyita barang bukti Narkoba jenis Sabu-sabu sebanyak 9 paket dengan berat 0,53 gram.

Foto : Barang Bukti Sabu sebanyak 9 paket yang disita Polisi dari tangan WD.

Menurut Kasi Humas Polres Sibolga IPTU Suyatno, WD ditangkap berdasarkan laporan masyarakat yang diterima Satres Narkoba Polres Sibolga.

“WD yang sedang berada di dalam rumahnya langsung diamankan berikut barang bukti Sabu sebanyak 9 paket kecil,” kata Suyatno dalam keterangan tertulisnya ke redaksi, Kamis (6/4/2023).

Selain Sabu, petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa 1 unit handphone android warna hitam, sebuah tas kecil berwarna hitam, dan uang tunai sebesar Rp100.000.

“WD dan barang bukti sudah diamankan dan dibawa ke Sat Narkoba,” ungkapnya.

Usia menjalani pemeriksaan, WD kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Dia akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang RI tahun 2009 tentang Narkotika. (ril/red)