Kantong Berita, SIBOLGA-Polisi berhasil menangkap dua pelaku jambret, yaitu RMH alias K (27) yang beralamat di Simpang Bugis, Kelurahan Hajoran, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, dan BP (29) yang tinggal di Simpang Idola, Kelurahan Hajoran Tapteng.
Penangkapan keduanya merupakan hasil pengembangan dari laporan korban, Dwi Vira Azzara Tanjung (27), yang mengatakan bahwa ponsel miliknya dijambret di sekitar jalan KH. Zainul Arifin, Kelurahan Simare-mare, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, pada hari Kamis (21/5) sekitar pukul 16.00 WIB.
“Saat itu, Dwi naik boncengan dengan kakaknya. Tiba-tiba, di depan sebuah Bank, ada Sepeda Motor yang datang dari sebelah kiri dan mengambil ponselnya yang diletakkan di Dashboard Sepeda Motor. Dwi mencoba mengejar mereka, tetapi tidak berhasil menangkap pelaku,” kata Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu Ramadhansyah Sormin, pada hari Kamis (25/6).
Kemudian, Polisi berhasil mengamankan RMH dari rumahnya pada hari Jumat (19/6) sekitar pukul 20.30 WIB.
RMH mengatakan kepada Polisi bahwa temannya, BP, melakukan jambret saat sedang berangkat melaut.
BP ditangkap setelah kembali dari melaut pada hari Minggu (21/6) sekitar pukul 14.00 WIB.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku yang diketahui sebagai Nelayan mengakui perbuatannya dan menjual ponsel curian tersebut kepada seseorang seharga Rp800.000.
“Uang hasil penjualan itu mereka bagi dua, masing-masing Rp400 ribu, dan sudah habis mereka belanjakan,” jelas Sormin.
Setelah diperiksa, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Polres Sibolga.
Karena telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 4e Subsider pasal 362, dari KUHPidana, tersangka diancam hukuman di atas 5 tahun.