banner 728x250

banner 728x250
Hukum  

2 Jambret di Sibolga Diamankan Polisi

Kantong Berita, SIBOLGA-Polisi berhasil menangkap 2 pelaku jambret, yakni RMH alias K (27) warga Simpang Bugis, Kelurahan Hajoran, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Kemudian, BP (29) warga Simpang Idola, Kelurahan Hajoran Tapteng.

Penangkapan keduanya merupakan hasil pengembangan dari laporan korban, Dwi Vira Azzara Tanjung (27), yang mengaku HP miliknya dijambret disekitar jalan KH. Zainul Arifin, Kelurahan Simare-mare, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, Kamis (21/5) sekira pukul 16.00 WIB.

“Saat itu, Dwi membonceng kakaknya. Tepat didepan sebuah Bank, tiba-tiba datang Sepeda Motor dari sebelah kiri dan mengambil HP nya yang diletak di Dashboard Sepeda Motor. Dwi sempat mengejar, namun tidak berhasil menangkap para pelaku,” kata Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu Ramadhansyah Sormin, Kamis (25/6).

Kemudian, Polisi mengamankan RMH dari rumahnya, Jumat (19/6) sekira pukul 20.30 WIB.

Kepada Polisi, RMH menyebut kalau BP, temannya menjambret sedang berangkat melaut.

BP ditangkap setelah pulang melaut, Minggu (21/6) sekira pukul 14.00 WIB.

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku yang diketahui berprofesi sebagai Nelayan mengakui perbuatannya dan telah menjual HP curiannya kepada seseorang seharga Rp800.000.

“Uangnya mereka bagi 2, Rp400 ribu perorang dan sudah habis mereka belanjakan,” terang Sormin.

Usai diperiksa, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Polres Sibolga.

Karena telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 4e Subsider pasal 362, dari KUHPidana, tersangka diancam hukuman diatas 5 tahun. (jul/kb)

Print Friendly, PDF & Email