Kantong Berita, SIBOLGA– Dua tersangka pencurian handphone Esra Aritonang berhasil ditangkap oleh polisi.
Mereka adalah YIKS (30) yang beralamat di jalan Eka Satria, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, dan JRGS (28) yang tinggal di jalan Padang Sidempuan, Kelurahan Sarudik.
Menurut laporan Esra, handphone miliknya hilang saat sedang membeli susu di sebuah pusat perbelanjaan di jalan SM. Raja Sibolga.
Dia menitipkan sepeda motornya di bengkel yang berada di samping pusat perbelanjaan karena ban mengalami bocor.
Esra kemudian meletakkan handphone merk Redmi 6 miliknya di dashboard sepeda motor tersebut. Namun, setelah selesai belanja, dia tidak menemukan handphone itu lagi.
“Esra melihat bahwa handphone nya hilang saat kembali ke bengkel setelah belanja. Dia bertanya kepada tukang tambal ban, namun tukang tersebut mengaku tidak mengetahui keberadaan handphone. Kemudian, Esra melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sibolga,” kata Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu Ramadhansyah Sormin, pada hari Jumat (26/6).
Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi kedua pelaku dan menangkap mereka di rumah masing-masing pada hari Selasa (16/6).
Kedua tersangka mengakui perbuatannya kepada penyidik. Mereka mengaku mencuri handphone Esra saat hendak menambah angin pada sepeda motor setelah mengisi bahan bakar di depan bengkel tempat Esra menempelkan ban.
“Mereka berniat untuk pulang setelah mengisi bahan bakar di SPBU. Namun, ketika melihat handphone di dashboard sebuah sepeda motor, mereka batal menambah angin. Salah satu tersangka kemudian mengambil handphone tersebut,” jelas Sormin.
Setelah itu, keduanya menjual handphone tersebut seharga Rp400.000 kepada seseorang di Sibolga Julu.
“YIKS menjual handphone tersebut kepada seorang temannya. Saat itu, pembeli membayar Rp250.000 terlebih dahulu. Uang tersebut kemudian dibagi dua, dengan YIKS mendapat bagian Rp150.000 dan JRGS mendapat Rp100.000,” tambahnya.
Keesokan harinya, JRGS mengambil sisanya sebesar Rp150.000 dan tidak membaginya dengan YIKS.
Setelah menjalani pemeriksaan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Polres Sibolga.
Mereka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3e dari KUHPidana karena melakukan tindak pidana pencurian, yang dapat dikenai hukuman di atas 5 tahun penjara.