Hukum  

2 Pencuri di Sibolga Dijemput Polisi dari Rumahnya

Kantong Berita, SIBOLGA-Polisi berhasil menangkap 2 pelaku pencurian Handphone milik Esra Aritonang.

Diantaranya, YIKS (30) warga jalan Eka Satria, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Kemudian, JRGS (28) warga jalan Padang Sidempuan, Kelurahan Sarudik.

Dalam laporannya, Esra mengaku kehilangan HP saat membeli susu di sebuah pusat perbelanjaan di jalan SM. Raja Sibolga.

Diterangkannya, sebelum membeli susu, Esra menitip Sepeda Motornya di Bengkel yang berada disebelah pusat perbelanjaan karena mengalami bocor ban.

Kemudian, dia menaruh HP merk Redmi 6 miliknya di dashboard Sepeda Motor tersebut. Usai belanja, dia melihat HP nya sudah tidak ada lagi.

“Setelah selesai belanja, Esra kemudian menuju bengkel dan melihat HPnya sudah tidak ada lagi. Dia sempat menanyakan pada tukang tambal ban. Dan tukang tambal ban mengaku tidak tahu. Diapun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sibolga,” kata Kapolres Sibolga AKBP Triyadi dalam keterangan persnya melalui Kasubbag Humas Iptu Ramadhansyah Sormin, Jumat (26/6).

Dari hasil penyelidikan, Polisi akhirnya mengetahui identitas pelaku. Keduanyapun diamankan dari rumahnya masing-masing, Selasa (16/6).

Kepada Penyidik, keduanya mengaku mencuri HP milik Esra saat hendak menambah angin Sepeda Motor usai mengisi BBM di depan bengkel tempat Esra menempel ban.

“Mereka saat itu mau pulang. Setelah mengisi BBM di SPBU, mereka berniat untuk menambah angin ban di tempat Esra menempel ban. YIKS melihat ada HP di dashboard sebuah Sepeda Motor. Merekapun batal menambah angin. JRGS kemudian berjalan menuju arah bengkel dan mengambil HP tersebut,” terang Sormin.

Setelah itu, keduanya tancap gas ke arah Sibolga Julu dan menjual HP curiannya kepada seseorang seharga Rp400.000.

“YIKS menjual HP itu kepada temannya. Saat itu, pembeli masih membayar Rp250 ribu. Uangnya kemudian mereka bagi dua. YIKS mendapat bagian Rp150 ribu dan JRGS mendapat Rp100 ribu,” ungkapnya.

Keesokan harinya, JRGS mengambil sisanya sebesar Rp150.000 dan tidak membaginya dengan YIKS.

Usai menjalani pemeriksaan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Polres Sibolga.

Karena telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 3e dari KUHPidana, keduanya diancam hukuman diatas 5 tahun. (jul/kb)