2 Pencuri Sarang Walet Ditangkap; Ternyata, Sudah 5 Kali Beraksi di Sibolga

Kantong Berita, SIBOLGA-Polisi telah berhasil menangkap dua tersangka pelaku pencurian sarang burung walet di jalan S. Parman, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sibolga Kota, pada Minggu (18/7).

Dua individu tersebut diidentifikasi sebagai JMZ (17 tahun), penduduk jalan GKPA Kelurahan Sarudik, dan AFS alias D (19 tahun), tinggal di jalan S. Parman Gang Bagan Kelurahan Pasar Belakang, Sibolga.

Penangkapan keduanya dimulai setelah Dedi Kurniawan Saputra (35 tahun) melaporkan bahwa dia menangkap kedua pelaku ketika mereka sedang beraksi.

“Pukul 3.30 WIB, Dedi menerima telepon dari warga yang melaporkan adanya kegiatan mencurigakan di sarang burung walet. Dia kemudian menemukan dua pria di dalam ruko yang telah dirusak pintunya. Dedi segera menghubungi polisi dan menyerahkan kedua pelaku,” jelas Kapolres Sibolga AKBP Taryono melalui Kasi Humas Iptu Ramadhansyah Sormin dalam konferensi persnya pada Minggu (1/8).

Dari interogasi, diketahui bahwa aksi pencurian tersebut telah direncanakan oleh kedua pelaku sehari sebelumnya.

Ternyata, sebelumnya mereka sudah beberapa kali melakukan aksi serupa di beberapa sarang walet di sekitar Kota Sibolga, termasuk empat kali di sekitar jalan Katamso dan sekali di sekitar jalan S. Parman.

“Mereka beraksi bersama pelaku lain di jalan Katamso, yang identitasnya sudah kita ketahui. Namun, ini baru kali pertama mereka beraksi di sarang burung ini,” tambah Sormin.

Setelah proses pemeriksaan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Polres Sibolga.

Mereka diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sesuai dengan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana, yang dapat dikenai hukuman di atas 5 tahun penjara. (ril)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *