Kantong Berita, SIBOLGA-PLN Sibolga masih belum menindaklanjuti keputusan sidang BPSK Sibolga untuk memasang kembali Kwh meter milik Yennimar Simatupang (44), seorang pelanggan yang didakwa melakukan pencurian arus.
Meskipun dalam keputusan nomor 28/PTS/BPSK-Sbg/VII/2021, yang dikeluarkan pada tanggal 29 Juli 2021, BPSK memberikan tenggat waktu 7 hari kepada PLN untuk menjalankan keputusan tersebut.
“Belum ada pemasangan sampai saat ini,” ujar Yennimar saat diwawancarai di kediamannya pada Kamis (29/7).
Akibat absennya pasokan listrik, Yennimar, seorang janda dengan tiga anak, terpaksa mengungsi dan tinggal di rumah saudaranya.
“Kami harus tinggal sementara di rumah saudara. Tidak mungkin kami tinggal di sini tanpa listrik. Sudah hampir dua minggu kami meninggalkan rumah ini,” katanya.
Yennimar masih berharap agar PLN menunjukkan niat baiknya dengan memasang kembali Kwh meter di rumahnya. Hingga saat ini, dia merasa tidak bersalah dalam penggunaan listrik di rumahnya.
“Semoga PLN mau memasang kembali meteran saya. Agar kami bisa kembali tinggal di rumah kami sendiri. Anak-anak juga bisa belajar dengan baik tanpa harus bergantung pada rumah saudara,” tambahnya. (red)