Kantong Berita, SIBOLGA-Kisah terjadi di kota Sibolga, dimana polisi berhasil mengungkap kasus pencurian di sebuah kios pakaian milik M. Idrus Piliang. Kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 12 Juli, dimana sebanyak 150 potong celana panjang Sirwal CT Premium raib dibawa oleh pencuri.
Pelaku berhasil ditangkap di dua lokasi yang berbeda pada hari Kamis, tanggal 6 Agustus, sekitar pukul 15.00 WIB. Salah satu pelaku diamankan di sebuah warnet di jalan Sibolga Baru, sementara yang lainnya ditangkap saat sedang mengendarai sepeda motor di jalan Kuda Laut.
Menurut keterangan dari Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi, M. Idrus menyadari bahwa kiosnya telah dibongkar saat dia tiba di sana pada pagi hari sekitar pukul 7.30 WIB. Gembok kios telah hilang dan meskipun pintu tertutup, barang dagangan yang bernilai sekitar Rp5 juta telah lenyap. Setelah menerima laporan, Polsek Sibolga Sambas segera menangkap kedua pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa aksi pencurian itu dilakukan oleh tiga orang. Dua di antaranya, berinisial BL alias A (24 tahun) dan DSL (16 tahun), berhasil ditangkap. Sedangkan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Keduanya mengakui perbuatannya, yang dimulai ketika BL mengajak untuk membongkar kios milik M. Idrus yang sudah diamati sebelumnya. Mereka berhasil masuk ke dalam kios dengan merusak gembok dan membawa pergi pakaian dagangan.
Setelah melakukan kejahatan itu, mereka menuju sebuah rumah kosong di jalan Parlihan Sibolga, kemudian berkumpul di jembatan Hitam dan membagi-bagikan barang curian kepada teman-temannya.
Kedua tersangka ditahan di RTP Polsek Sibolga Sambas karena dugaan tindak pidana pencurian. BL diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara sesuai dengan pasal 363 ayat (1) ke-3e, 4e, dan 5e subsider pasal 362 KUHPidana. Sementara itu, DSL, yang masih di bawah umur, tidak ditahan dan dijamin oleh keluarganya. Akan ada upaya diversi atau penyelesaian hukum di luar peradilan untuknya.(ril/jul/kb)





