Segenap kru kantongberita.com mengucapkan Selamat menunaikan ibadah puasa 1445 H/2024, bulan penuh berkah dan ampunan, bersihkan diri, jernihkan hati. banner 325x300

banner 325x300
Hukum  

Seorang Pelajar di Sibolga Terlibat Pembongkaran Kios

Kantong Berita, SIBOLGA-Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian di kios pakaian milik M. Idrus Piliang (33) yang terletak di jalan SM. Raja, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, Sumatera Utara.

Pada pencurian yang terjadi Minggu (12/7) tersebut, sebanyak 150 potong celana panjang Sirwal CT Premium berhasil dibawa kabur pencuri.

banner 325x300

Pelaku ditangkap di 2 tempat berbeda, Kamis (6/8) sekira pukul 15.00 WIB. Seorang pelaku berhasil diamankan dari sebuah warnet di jalan Sibolga Baru.

Sementara, seorang lagi ditangkap saat sedang mengendarai Sepeda Motor di jalan Kuda Laut.

“M. Idrus tahu kiosnya dibongkar saat dia datang ke kios pagi, sekira pukul 7.30 WIB. Dia melihat gembok kios sudah tidak ada lagi. Namun pintu dalam keadaan tertutup. Saat dicek barang di kios, celana panjang Sirwal CT Premium sebanyak 150 potong tidak ada lagi. Dia dirugikan sekitar Rp5 juta. Setelah menerima laporan Polsek Sibolga Sambas kemudian menangkap kedua pelaku,” terang Kapolres Sibolga AKBP Triyadi dalam keterangan persnya melalui Kasubbag Humas Iptu Ramadhansyah Sormin, Selasa (11/8).

Dari hasil pemeriksaan, diketahui kalau aksi pencurian tersebut dilakukan 3 orang.

Dua pelaku yang berhasil ditangkap berinisial BL alias A (24) dan DSL (16) warga jalan Sibolga Baru.

DSL diketahui masih berstatus pelajar. Sementara, seorang pelaku lainnya belum berhasil ditangkap. Namun, Polisi telah mengantongi identitas pelaku.

Kepada penyidik, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Kejadian bermula saat BL dan pelaku yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) berada di jembatan Hitam.

BL kemudian mengajak untuk membongkar kios milik M. Idris yang sudah dipantau 2 hari sebelumnya. Keduanya kemudian mengajak DSL ikut dalam aksi tersebut.

Mereka masuk ke kios dengan cara merusak Gembok dan menggasak pakaian dagangan M. Idris.

“BL mengambil potongan besi yang telah dibawa. Kemudian, dia mencongkel gembok. Sedangkan DSL dan pelaku yang DPO memantau situasi di persimpangan antara jalan SM. Raja dengan jalan Jati,” ungkapnya.

Setelah berhasil mengambil barang dari dalam kios, mereka pergi ke sebuah rumah kosong di jalan Parlihan Sibolga.

“Kemudian mereka bertiga pergi ke jembatan hitam, memanggil teman-temannya. Selanjutnya, BL membagikan barang hasil curian kepada teman-temannya. Sebagian dijual kepada orang-orang yang identitasnya telah dikantongi,” pungkasnya.

Usai menjalani pemeriksaan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Polsek Sibolga Sambas.

Karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e dan 5e Subsider pasal 362 dari KUHPidana, tersangka diancam hukuman 7 tahun.

Sedangkan DSL, masih dibawah umur. Sehingga, tidak ditahan dan dijamini oleh pihak keluarga. Selanjutnya, akan dilakukan upaya Diversi atau penyelesaian hukum diluar Peradilan. (ril/jul/kb)