Kantong Berita, TAPTENG – Polres Tapteng berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah rumah milik seorang Guru Honorer di jalan Arion, Kelurahan Aek Tolang, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah pada Selasa (5/1).
Menurut keterangan Polisi, setelah menerima laporan dari pemilik rumah, petugas segera melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku serta mengetahui keberadaannya.
Dari hasil informasi yang dikumpulkan, diketahui bahwa pelaku berinisial DHS alias G (25) beralamat di jalan Kutilang, Lingkungan II, Kelurahan Aek Tolang.
“Petugas kemudian bergerak cepat dan mendatangi tempat persembunyian pelaku di dalam rumahnya, berhasil menangkap DHS,” jelas Kapolres Tapteng AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Kasubbag Humas Iptu Horas Gurning dalam keterangan persnya pada Kamis (7/1).
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti hasil curian, yaitu sebuah telepon genggam merk Oppo A83 warna merah.
Dalam pemeriksaan, DHS mengakui bahwa ia beraksi sendirian dengan cara merusak jendela.
“Pelaku melakukan pencurian dengan cara memaksa membuka daun jendela rumah korban. Kemudian, ia mengambil handphone dan uang tunai sebesar Rp300.000 dari dalam tas yang berada di atas lemari dekat jendela,” ungkapnya.
Uang hasil kejahatan tersebut telah dihabiskan oleh pelaku untuk keperluan sehari-hari.
Setelah menjalani pemeriksaan, DHS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Polres Sibolga.





