Hukum  

Gadaikan Sepeda Motor Pinjaman, Pria Ini Kembali Meringkuk di Tahanan

banner 951x1280

Kantong Berita, SIBOLGA – Seorang pria dari Pajak Buah Pasar Nauli Sibolga diamankan oleh polisi pada Jumat (8/1) sekitar pukul 14.00 WIB.

Pria tersebut, yang diidentifikasi dengan inisial I (40), diduga terlibat dalam penggelapan sepeda motor milik Syahrul Bahri Simbolon (29), seorang warga dari jalan S. Parman, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota.

banner 1950x2560

Syahrul mengatakan bahwa kejadian bermula di Gang Bencong, jalan Imam Bonjol Sibolga, pada Rabu (2/12) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, pelaku meminjam sepeda motor Honda Supra miliknya.

Selanjutnya, pelaku diduga menggadaikan sepeda motor tersebut kepada seseorang, yang identitasnya telah diketahui oleh pihak kepolisian.

“Sepeda motor tersebut digadaikan dengan nilai Rp500 ribu kepada seseorang tanpa sepengetahuan pemiliknya,” ungkap Kapolres Sibolga AKBP Triyadi dalam keterangan persnya melalui Kasubbag Humas Iptu Ramadhansyah Sormin, pada Senin (11/1).

Setelah diperiksa, diketahui bahwa pelaku menggadaikan sepeda motor karena kesulitan keuangan untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.

“Uang dari gadai sepeda motor tersebut telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” tambahnya.

Catatan polisi juga mencatat bahwa pria tersebut, seorang ayah dari tiga anak, pernah dihukum pada tahun 2007 atas kasus narkotika selama 1 tahun di Lapas Tukka.

Setelah menjalani pemeriksaan, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Polres Sibolga.

Diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 480 ayat (1) dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

banner 1950x2560 banner 1950x2560