Hukum  

Gadaikan Sepeda Motor Pinjaman, Pria Ini Kembali Meringkuk di Tahanan

Kantong Berita, SIBOLGA-Polisi menangkap seorang pria dari Pajak Buah Pasar Nauli Sibolga, Jumat (8/1) sekira pukul 14.00 WIB.

Pria yang diketahui berinisial I (40) tersebut diduga telah menggelapkan sebuah Sepeda Motor milik Syahrul Bahri Simbolon (29) warga jalan S. Parman, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota.

Menurut Syahrul, kejadian bermula di Gang Bencong, jalan Imam Bonjol Sibolga, Rabu (2/12) sekira pukul 14.00 WIB. Saat itu, pelaku meminjam Sepeda Motor jenis Honda Supra miliknya.

Kemudian, pelaku menggadaikan Sepeda Motor tersebut kepada seseorang, yang identitasnya telah dikantongi oleh pihak Kepolisian.

“Digadaikan sebesar Rp500 ribu kepada seseorang tanpa sepengetahuan pemilik barang,” terang Kapolres Sibolga AKBP Triyadi dalam keterangan persnya melalui Kasubbag Humas Iptu Ramadhansyah Sormin, Senin (11/1).

Dari hasil pemeriksaan diketahui, pelaku menggadaikan Sepeda Motor tersebut karena tidak punya uang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

“Uang hasil menggadaikan Sepeda Motor sudah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya.

Dari catatan Kepolisian, ayah 3 anak tersebut ternyata sudah pernah dihukum pada tahun 2007 dalam kasus Narkotika selama 1 tahun di Lapas Tukka.

Usai menjalani pemeriksaan, pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Polres Sibolga.

Diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 ayat (1) dari KUHPidana, tersangka diancam hukuman 4 tahun. (ril/jul/kb)