Hukum  

Warga Jalan Kutilang Ditangkap dari Rumahnya, Ditemukan Barang Bukti Hasil Curian

Kantong Berita, TAPTENG-Polres Tapteng berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah rumah milik seorang Guru Honorer di jalan Arion, Kelurahan Aek Tolang, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Selasa (5/1).

Menurut keterangan Polisi, setelah menerima pengaduan dari pemilik rumah, Polisi kemudian mencari tahu identitas dan keberadaan pelaku.

Dari hasil informasi yang dihimpun, diketahui kalau pelaku berinisial DHS alias G (25) warga jalan Kutilang, Lingkungan II, Kelurahan Aek Tolang.

“Kemudian personil bergerak dan mendatangi lokasi persembunyian pelaku didalam rumahnya dan berhasil mengamankan DHS,” terang Kapolres Tapteng AKBP Nicolas Dedy Arifianto dalam keterangan persnya melalui Kasubbag Humas Iptu Horas Gurning, Kamis (7/1).

Dari rumah pelaku, Polisi juga menyita barang bukti hasil curian berupa sebuah telepon genggam merk Oppo A83 berwarna merah.

Kepada Polisi, DHS mengaku beraksi sendiri dengan cara merusak jendela.

“Pencurian tersebut dilakukan dengan cara menarik secara paksa daun jendela rumah korban hingga terbuka. Kemudian mengambil barang berupa handphone dan juga uang tunai sebesar Rp300.000 dari dalam tas yang terletak diatas lemari didekat jendela,” ungkapnya.

Uang hasil curian menurut pelaku telah habis dibelanjakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Usai menjalani pemeriksaan, DHS kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Polres Sibolga. (ril/kb)