Kantong Berita, SIBOLGA-Polisi berhasil menangkap pencuri di Kios milik Rohmauli Saragih (45) di Pasar Sibolga Nauli.
Menurut keterangan Rohmauli kepada Polisi, pelaku yang diketahui berinisial EHS (40) warga jalan Dolok Tolong, Kelurahan Hutabarangan, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga, Sumatera Utara, telah mencuri 13 lembar karpet dagangannya.
“Minggu (5/7) sekira pukul 8.30 WIB, Rohmauli datang ke kiosnya di Pasar Nauli. Dia melihat barang-barang miliknya telah berantakan didalam kios. Setelah dihitung, sebanyak 13 lembar karpet hilang. Dia juga melihat pintu belakang kios telah terbuka dan palang pintu telah jatuh,” terang Kasubbag Humas Iptu Ramadhansyah Sormin dalam keterangannya mewakili Kapolres Sibolga AKBP Triyadi, Jumat (10/7).
Setelah menerima laporan, Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga menangkap pelaku.
EHS ditangkap saat hendak menjemput uang pembayaran barang curiannya, yang dijualnya kepada seseorang di simpang jalan Murai, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Senin (6/7) sekira pukul 1.00 WIB.
“Diamankan ketika berjalan di persimpangan antara jalan SM. Raja dan jalan Murai. Dia mau menemui pembeli karpet yang belum dibayar,” ungkapnya.
Sementara, dari hasil pemeriksaan, pelaku menjelaskan bahwa sebelumnya, dia hanya kebetulan lewat dari Pasar Sibolga Nauli.
Saat itu, ayah 5 anak tersebut melihat ada pintu kios yang terbuka. Kemudian timbul niatnya untuk mencuri.
“Dia mengambil 13 lembar karpet. Lalu, dia membawa barang curiannya untuk dijual ke jalan Murai. Disepakati harga dengan pembeli Rp30 ribu perlembar. Pelaku menerima uang muka sebesar Rp60 ribu, sisanya akan dibayar keesokan harinya. Saat mau ngambil uang itulah, pelaku diamankan,” pungkasnya.
Rencananya, uang hasil penjualan karpet tersebut, untuk membeli sepatu sekolah anaknya.
“Sebagian lagi, untuk biaya hidupnya,” tandasnya.
Dari data Kepolisian, pria yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut sebelumnya pernah dihukum selama 20 bulan di Padang Sidempuan pada tahun 2015, dalam kasus Narkoba.
Kini, tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga. Diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 3e Subsider pasal 362 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun. (ril/jul/kb)