Kantong Berita, SIBOLGA-Seorang wanita, yang sedang menjaga ibunya yang dirawat di salahsatu ruangan Rumah Sakit DR FL Tobing Sibolga, kehilangan Handphone dan uang, Kamis (25/6).
Wanita bernama Herna Gea (38) tersebutpun melapor ke Polisi. Dari hasil penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap, Minggu (5/7) sekira pukul 21.00 WIB dari sebuah halte di jalan S. Parman Sibolga, saat menunggu temannya.
“Herna terbangun ketika menjaga ibunya diruangan, melihat tas berisi uang Rp1.100.000 yang dibuat didalam gulungan kain, diatas tempat tidur dan 1 unit HP merk Oppo warna biru yang diletakkan disampingnya, tidak ada lagi. Setelah menerima laporan, Polisi melakukan lidik dan pendalaman. Minggu (5/7) sekitar pukul 21.00 WIB, Unit Opsnal telah mengamankan pelaku. Disita 2 unit HP,” terang Kapolres Sibolga AKBP Triyadi dalam keterangannya melalui Kasubbag Humas Iptu Ramadhansyah Sormin, Kamis (9/7).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku berinisial ETW (20) warga jalan Perjuangan Lorong 11 Lingkungan VIII Kelurahan Pasir Bidang Kabupaten Tapteng.
Selain HP Herna, pelaku juga telah mengambil HP milik Hornida Simanjuntak (32), yang juga berada di Rumah Sakit.
Kepada Polisi, pelaku mengaku masuk ke Rumah Sakit melalui pintu belakang yang tidak dikunci sekira pukul 2.30 WIB.
Karena pintu di lantai satu terkunci, pelakupun naik ke lantai dua. Setelah berhasil masuk, dia melihat ada 2 unit HP disamping penjaga pasien yang sedang tertidur lelap.
“Diapun melihat tas di meja pasien, kemudian diambil. Setelah barang diambil, dia pergi ke kamar mandi di ruangan tersebut dan melihat uang didalamnya sebanyak Rp700.000. Uang diambil, kemudian tas dikembalikan ke tempat semula. Pelaku lalu pergi menuju perbatasan Sibolga-Tapteng untuk bermain warnet,” ungkapnya.
Uang yang dicuri kemudian digunakan pelaku untuk membuka kunci kedua HP. Sisanya, dipakai untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Alasannya mencuri, katanya karena diusir dari rumah dan seharian tidak makan,” pungkasnya.
Setelah menjalani pemeriksaan, ETW akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Polres Sibolga.
Diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 3 Subsider pasal 362 dari KUHPidana, tersangka diancam hukuman 7 tahun. (ril/jul/kb)