Hukum  

Waspada Bila Anda Menjaga Pasien di Rumah Sakit, Ada Pencuri Gentayangan Tengah Malam

Kantong Berita, SIBOLGA – Seorang wanita yang tengah mengawasi ibunya di ruang Rumah Sakit DR FL Tobing Sibolga mengalami kehilangan handphone dan uang pada Kamis (25/6). Wanita tersebut, Herna Gea (38), melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Setelah penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap pada Minggu (5/7) sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah halte di jalan S. Parman Sibolga saat sedang menunggu temannya.

“Herna melihat bahwa tas yang berisi uang sebesar Rp1.100.000, yang dibungkus dengan kain, dan satu unit handphone merk Oppo berwarna biru yang diletakkan di samping tempat tidur ibunya, telah hilang saat ia terjaga di ruangan tersebut. Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada Minggu (5/7) sekitar pukul 21.00 WIB. Dari pelaku, disita dua unit handphone,” kata Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu Ramadhansyah Sormin, Kamis (9/7).

Pelaku, berinisial ETW (20), yang beralamat di jalan Perjuangan Lorong 11 Lingkungan VIII Kelurahan Pasir Bidang Kabupaten Tapteng, juga telah mencuri handphone milik Hornida Simanjuntak (32) yang juga berada di Rumah Sakit.

Pelaku mengaku masuk ke Rumah Sakit melalui pintu belakang yang tidak terkunci sekitar pukul 2.30 WIB. Setelah menemukan pintu di lantai satu terkunci, pelaku naik ke lantai dua. Di sana, dia melihat dua unit handphone di samping penjaga pasien yang sedang tertidur.

“Setelah melihat tas di meja pasien, dia mengambilnya. Setelah mengambil barang-barang tersebut, dia pergi ke kamar mandi di ruangan tersebut dan menemukan uang sebesar Rp700.000 di dalamnya. Uang itu diambilnya, sementara tas dikembalikan ke tempat semula. Setelah itu, pelaku pergi ke perbatasan Sibolga-Tapteng untuk bermain warnet,” ungkapnya.

Uang yang dicuri kemudian digunakan pelaku untuk membuka kunci kedua handphone tersebut. Sisanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Pelaku mengaku mencuri karena diusir dari rumah dan tidak makan sepanjang hari,” tambahnya.

Setelah menjalani pemeriksaan, ETW ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Polres Sibolga. Diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sesuai dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3 Subsider Pasal 362 dari KUHPidana, yang mengancam pelaku dengan hukuman 7 tahun penjara.