Hukum  

Pria Ini Ditangkap dari Warungnya; Disita Kupon Berisi Angka Tebakan

Kantong Berita, TAPTENG-Polres Tapteng kembali menangkap seorang Juru Tulis (Jurtul) judi jenis toto alias Togel dari Dusun I Desa Tumba Jae, Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Jumat (10/7), sekira pukul 20.30 WIB.

Pria berinisial JH (44) tersebut ditangkap dari warungnya. Disita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp183.000, sebuah faktur atau kupon berisi angka tebakan, selembar kertas juga berisi angka tebakan.

Kemudian, sebuah Notes berisikan angka-angka yang sudah keluar.

Menurut keterangan Polisi, penangkapan terjadi bermula dari informasi masyarakat yang mengaku resah dengan maraknya judi tebak angka tersebut.

“Saat parsonil Polsek Manduamas melakukan penyidikan, betul JH sedang menulis nomor tebak angka di warung miliknya,” kata Kapolres Tapteng AKBP Nicolas dalam keterangannya melalui Paur Subbag Humas Ipda JS Sinurat, Sabtu (11/7).

Selanjutnya, petugas Polsek Manduamas mengamankan JH berikut barang bukti, untuk pemeriksaan lebih lanjut. (ril/jul/kb)