Hukum  

Ayah Bejat di Taput Tega Cabuli Putri Kandung Sejak Kelas 3 SD hingga Tamat SMA

Foto : Tersangka RH di Polres Taput. (Dok. Humas Polres Taput).

kantongberita.com TAPANULI UTARA | Seorang ayah di Kabupaten Tapanuli Utara Sumatera Utara tega mencabuli anak kandungnya.

Ironisnya, perbuatan bejat tersebut telah dilakukan pria berinisial RH (43) tersebut sejak putrinya yang berinisial ESH (18) masih duduk di bangku Kelas 3 Sekolah Dasar (SD) hingga tamat SMA.

Kejadian tersebut dibenarkan oleh Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak melalui Kasi Humas AIPTU Walpon Baringbing.

“Mulai dari kelas 3 SD hingga terakhir kali pada bulan April 2024 setelah lulus SMA,” terang Walpon.

RH kini telah ditahan, setelah istrinya yang merupakan ibu kandung ESH melaporkannya ke Polres Taput.

“Sudah ditangkap, Sabtu ( 25/52024),” ungkapnya.

Menurut keterangan ESH kepada Polisi, perbuatan bejat ayahnya tersebut dilakukan di beberapa tempat, saat ibu dan saudaranya yang lain sedang tidak ada.

“Kadang di rumah, kadang di kebun dan di beberapa tempat, saat ibu dan saudara-saudaranya tidak bersama-sama dengan mereka. Awal kejadian itu terjadi di rumah dengan ancaman. Setiap melakukan perbuatannya, ayahnya selalu membujuk dan mengancamnya agar bungkam,” kata Walpon menceritakan keterangan ESH.

Menurut ESH, dirinya nekat melaporkan kejadian tersebut, setelah lulus SMA dan bekerja di sebuah rumah makan mulai Januari 2024.

Biasanya kata ESH, setiap Sabtu dia selalu pulang ke rumah. Namun, 2 minggu terakhir dia memutuskan tidak pulang ke rumah, karena tidak sanggup lagi menanggung perbuatan ayahnya tersebut.

“Karena tidak pulang, RH kemudian menghubung-hubunginya melalui telepon WA agar pulang,” tukas Walpon.

Tak hanya itu, dia juga menceritakan yang dia alami kepada teman satu kerjanya berinisial SJS dan pemilik rumah makan tempatnya bekerja.

“Hari Sabtu (25/5/2024) korban menceritakan kepada SJS, kalau korban mau keluar dari rumah makan tersebut karena khawatir di datangi ayah nya. Lalu SJS menyuruhnya berterus terang kepada pemilik rumah makan untuk menceritakan yang sebenarnya terjadi,” ungkapnya.

Setelah menceritakan peristiwa tersebut, pemilik rumah makanpun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Taput dan kepada ibu ESH.

Hari itu juga, RH di tangkap, dan mengakui perbuatan tak senonohnya terhadap anak kandungnya.

Usai menjalani pemeriksaan, RH kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Polres Taput.

RH dikenakan pasal tindak pidana pencabulan terhadap anak dan atau persetubuhan terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E Jounto Pasal 82 ayat (1) Undang-undang No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.1 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua atas Undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan atau Pasal 76D Jounto Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (riduan)