Hukum  

Berdalih Berteduh Karena Hujan, Kreta dan Tabung Gas Raib

Foto : Tersangka dan barang curian di Polres Sibolga.

Kantong Berita, SIBOLGA – Polisi sukses mengungkap insiden pencurian di salah satu rumah di jalan Kapten Tandean, Kelurahan Kota Beringin, Kecamatan Sibolga Kota, yang terjadi pada Rabu (7/4) sekitar pukul 3.00 WIB dini hari.

Pelaku, yang dikenal dengan inisial OAL (25), berhasil ditangkap di jalan S. Parman Sibolga pada Minggu (11/4) sekitar pukul 17.00 WIB.

Dari pria yang beralamat di jalan R. Suprapto, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota, itu, polisi menyita beberapa barang bukti. Di antaranya, 1 unit Sepeda Motor/Kreta jenis Honda Vario BK 5612 AEZ yang telah dibongkar, 3 tabung gas ukuran 3 kg, dan sebuah jerigen plastik berwarna putih.

Penangkapan OAL dipicu oleh laporan Nirwan Tanjung, cucu dari pemilik rumah yang disatroni.

“Ketika Nirwan berada di rumah orang tuanya di Kota Beringin, dia menerima telepon dari kakaknya yang memberitahu bahwa rumah nenek mereka telah disatroni pencuri. Nirwan kemudian melaporkan kejadian itu,” ungkap Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu Ramadhansyah Sormin, pada Kamis (22/4).

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa aksi pencurian itu dilakukan sendirian oleh OAL. Kejadian bermula ketika dia kehujanan setelah bertemu teman wanitanya di daerah Kota Beringin. Tanpa sengaja, dia berdiri di depan rumah korban. Untuk menghindari kehujanan, OAL membuka pagar dan masuk ke halaman rumah korban untuk berteduh di depan pintu.

Mata OAL kemudian tertuju pada sebuah kreta yang terparkir di depan rumah. Dia pun memiliki niat untuk mengambilnya. Kreta yang tidak dikunci stangnya kemudian didorong ke gang di depan rumah tersebut. Selanjutnya, dia kembali ke rumah itu dan mengambil 3 tabung gas 3 kg dan membawanya ke gang tempat dia menyembunyikan kreta. OAL kembali lagi dan mengambil 1 kompor gas merk Rinai dan 1 kompor merk Hock beserta tungkunya warna silver. Terakhir, dia mengambil sebuah jerigen warna putih berisi minyak makan/goreng.

Setelah semua barang curian terkumpul, dia mendorong kreta kembali ke rumahnya. Kemudian, dia kembali lagi ke gang itu dengan mengendarai becak. Semua barang diangkut dengan becak dan dibawa ke rumahnya.

Menurut pengakuan OAL, malam itu juga dia membongkar kreta curian sebelum menjualnya. Dia mengganti bodynya agar lebih menarik sehingga bisa dijual. Pada Minggu (11/4) sekitar pukul 17.00 WIB, OAL akhirnya diamankan oleh petugas.

Dari catatan Kepolisian, pria tersebut memiliki seorang anak dan pernah dihukum di Lapas Tukka. Pertama kali pada tahun 2010 dalam kasus pencurian, dihukum selama 1,5 tahun. Kemudian, pada tahun 2016 dalam kasus penganiayaan, dihukum selama 1,5 bulan. Yang terakhir, pada tahun 2018 dalam kasus narkoba, dihukum selama 2 tahun.

Setelah menjalani pemeriksaan, OAL ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Polres Sibolga.

Diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam pasal 363 ke-3 dari KUHPidana, tersangka diancam hukuman 5 tahun.