Hukum  

Berdalih Berteduh Karena Hujan, Kreta dan Tabung Gas Raib

Foto : Tersangka dan barang curian di Polres Sibolga.

Kantong Berita, SIBOLGA-Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian disalah satu rumah di jalan Kapten Tandean, Kelurahan Kota Beringin, Kecamatan Sibolga Kota, yang terjadi, Rabu (7/4) sekira pukul 3.00 WIB dini hari.

Pelaku yang diketahui berinisial OAL (25) tersebut ditangkap dari jalan S. Parman Sibolga, Minggu (11/4) sekira pukul 17.00 WIB.

Disita barang bukti dari pria yang diketahui merupakan warga jalan R. Suprapto Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota tersebut berupa 1 unit Sepeda Motor/Kreta jenis Honda Vario BK 5612 AEZ dalam kondisi telah dibongkar.

Kemudian, 3 tabung gas ukuran 3 kg dan sebuah jerigen plastik warna putih.

Penangkapan OAL berdasarkan laporan dari Nirwan Tanjung, cucu pemilik rumah.

“Saat Nirwan berada di rumah orangtuanya di Kota Beringin, ditelpon kakaknya, yang menerangkan bahwa rumah neneknya telah dimasuki maling. Diapun melaporkan kejadian tersebut,” terang Kapolres Sibolga AKBP Triyadi dalam keterangannya melalui Kasubbag Humas Iptu Ramadhansyah Sormin, Kamis (22/4).

Sementara, dari hasil pemeriksaan diketahui kalau aksi pencurian tersebut dilakukan sendiri oleh OAL.

Bermula saat dirinya kehujanan usai ketemuan dengan teman wanitanya di daerah Kota Beringin.

Saat itu dirinya tanpa sengaja berdiri didepan rumah korban. Tak ingin basah kuyup, OAL kemudian membuka pagar, lalu masuk dan berteduh didepan pintu rumah korban.

Tiba-tiba matanya tertuju pada sebuah kreta yang terparkir didepan rumah.

“Timbul niatnya mengambilnya. Kreta yang tidak dikunci stang kemudian didorong ke gang didepan rumah tersebut. Kemudian dia kembali lagi ke rumah itu dan mengambil tabung gas 3 kg sebanyak 3 buah dan membawanya ke gang tempat dia menyembunyikan kreta. Dia kembali lagi dan mengambil 1 buah kompor gas merk Rinai dan 1 buah kompor merk Hock berikut tungku warna silver. Terakhir, dia mengambil sebuah jerigen warna putih berisi minyak makan/goreng,” ungkap Sormin.

Setelah semua barang curian terkumpul, diapun mendorong kreta hingga ke rumahnya.

Kemudian, dia kembali lagi ke gang tersebut dengan mengendarai becak.

“Semua barang diangkut dengan becak dan membawanya ke rumahnya,” kata Sormin.

Tak sampai disitu, menurut pengakuan OAL, malam itu juga dia langsung membongkar kreta curiannya sebelum dijual.

“Diganti bodynya agar lebih cantik agar dapat dijual. Minggu (11/4) sekira pukul 17.00 WIB, OAL diamankan oleh petugas,” pungkasnya.

Dari catatan Kepolisian, ayah 1 anak tersebut ternyata pernah dihukum di Lapas Tukka.

Pertama pada tahun 2010 dalam kasus pencurian, dihukum selama 1,5 tahun. Kemudian, tahun 2016 dalam kasus penganiayaan, dihukum selama 1,5 bulan. Yang terakhir, pada tahun 2018 dalam kasus narkoba, dihukum selama 2 tahun.

Usai menjalani pemeriksaan, OAL kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Polres Sibolga.

Diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ke 3 dari KUHPidana, tersangka diancam hukuman 5 tahun. (ril/red)