Kantong Berita, SIBOLGA-Polisi berhasil mengungkap pelaku jambret yang terjadi di jalan Mesjid, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sibolga Kota, Senin (7/9) sekira pukul 13.20 WIB.
Korban bernama Derma (24) yang kehilangan Telepon Genggam dari kantong Sepeda Motornya.
Menurut Derma, kejadian saat dia melintas dari jalan Mesjid. Di sebuah persimpangan, Derma berpapasan dengan sebuah truk. Warga jalan Cendrawasih tersebut pun menghentikan laju Sepeda Motor.
Tiba-tiba, sebuah Sepeda Motor menghampirinya dan seorang pria yang duduk di boncengan mengambil HP yang ditaruh nya di kantong Sepeda Motor.
“Ada truk yang melintas kearah Padang Sidempuan, sehingga saksi menghentikan laju kendaraannya. Tiba-tiba 1 unit HP yang terletak di dashboard kiri diambil. Korban sempat menjerit dan berupaya untuk mengejarnya namun kedua pelaku tidak ditemukan,” kata Kapolres Sibolga AKBP Triyadi dalam keterangan persnya melalui Kasubbag Humas Iptu Ramadhansyah Sormin, Senin (28/9).
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sibolga.
“Selasa (15/9) sekira pukul 16.00 WIB, setelah dilakukan penyelidikan, telah diamankan seorang laki-laki dari dalam rumah di daerah Ketapang Sibolga,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui berinisial RH (38) seorang supir raun travel, yang tinggal di jalan Horas, Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas dan di jalan Melur Kelurahan Sibolga Ilir, Kecamatan Sibolga Utara. Sementara rekannya, yang identitasnya telah dikantongi petugas, masih dalam pencarian.
Menurut RH, kejadian bermula saat dirinya hendak diantar ke rumah abangnya di jalan Melur oleh rekannya, yang masih buron.
Disebuah persimpangan, rekannya, yang mengemudikan Sepeda Motor berhenti, karena ada sebuah truk yang melintas.
Sesaat kemudian, rekannya menyuruhnya mengambil HP yang ada di kantong sebuah Sepeda Motor yang saat itu sama-sama berhenti.
Setelah mengambil HP, keduanya kemudian tancap gas ke arah jalan Sibolga-Tarutung untuk menghilangkan jejak.
“Itu ada HP di kantong jok, kata temannya. Saat itu temannya mengarahkan kendaraan di arah kiri. Setelah dekat, RH mengambil HP tersebut. Mereka melarikan diri kearah jalan Sibolga-Tarutung untuk bersembunyi. Malam harinya merek kembali ke Sibolga,” terang Sormin.
Usai menjalani pemeriksaan, RH kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Polres Sibolga.
Diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 4e Subsider pasal 62 dari KUHPidana, tersangka diancam hukuman diatas 5 tahun. (ril/jul/kb)