Kantong Berita, SIBOLGA-Seorang wanita di Sibolga telah ditangkap oleh polisi karena melempar jengkol kepada rekannya sesama pedagang.
Sarma Maruba Lumban Toruan (46), yang menjadi korban pelemparan yang dilakukan oleh DS alias ML (46), mengungkapkan bahwa kejadian tersebut terjadi saat ia sedang berjualan di jalan Patuan Anggi, di sekitar Pasar Nauli Sibolga.
Pelaku, yang diketahui berasal dari Desa Gabungan Bukit Hasang Dusun II Kecamatan Barus Kabupaten Tapteng, dan tinggal di jalan Lumba-lumba, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, mendatangi Sarma dan mengklaim sebagai pemilik lapak yang ditempati olehnya. Selain itu, pelaku juga melempari Sarma dengan jengkol selama berdebat.
“Ketika melayani pelanggannya, pelaku datang dan mengklaim bahwa lapak tempat Sarma berjualan bukan miliknya, melainkan milik pelaku. Akhirnya, pelaku melempari Sarma dengan jengkol,” ungkap Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu Ramadhansyah Sormin, pada Selasa (29/9).
Akibatnya, bibir Sarma mengalami bengkak, dan kejadian tersebut dilaporkan ke Polres Sibolga. Setelah upaya mediasi tidak berhasil, tindakan hukum diambil.
Pelaku, di sisi lain, menyebut bahwa ia melempar Sarma karena merasa kesal atas perlakuan kasar yang diterimanya saat keduanya berjualan di jalan Patuan Anggi.
“Mereka berjualan di jalan Patuan Anggi dan sudah terlibat dalam beberapa pertengkaran sebelumnya. Penganiayaan terjadi karena pelaku sebelumnya meminta Sarma untuk memindahkan lokasi jualannya, tetapi Sarma memberikan respons yang tidak baik,” jelasnya.
Pelaku juga membantah klaim Sarma yang menyebut bahwa ia melempar Sarma dengan 18 buah jengkol, mengatakan bahwa ia hanya melempar satu buah.
Setelah menjalani pemeriksaan, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Polres Sibolga atas dugaan tindak pidana penganiayaan sesuai dengan pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan. (ril/jul/kb)