MARI KITA SAMBUT HARI YANG FITRI INI DENGAN PENUH KEGEMBIRAAN DAN RASA SYUKUR - SEGENAP KRU KANTONGBERITA.COM MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1445 H/2024 banner 325x300

banner 325x300
Hukum  

Gara-gara Jengkol, Wanita Ini Ditangkap Polisi

Kantong Berita, SIBOLGA-Gara-gara melempar jengkol kepada rekannya sesama pedagang, seorang wanita di Sibolga ditangkap Polisi.

Menurut keterangan Sarma Maruba Lumban Toruan (46), yang menjadi korban pelemparan yang dilakukan oleh DS alias ML (46), kejadian bermula saat dirinya sedang berjualan di jalan Patuan Anggi, tepatnya di sekitar Pasar Nauli Sibolga.

Tiba-tiba pelaku, yang diketahui merupakan warga Desa Gabungan Bukit Hasang Dusun II Kecamatan Barus Kabupaten Tapteng, yang tinggal di jalan Lumba-lumba, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota datang dan mengaku sebagai pemilik lapak yang ditempati Sarma.

Tak hanya marah-marah, pelaku juga melempar warga jalan Mawar, Kelurahan Sibolga Ilir, Kecamatan Sibolga Utara tersebut dengan jengkol.

“Ketika melayani pelanggannya, pelaku datang mengatakan bahwa lapak tempat Sarma berjualan bukan milik Sarma, melainkan milik pelaku. Akhirnya pelaku melempari saksi dengan buah jengkol,” terang Kapolres Sibolga AKBP Triyadi dalam keterangan persnya melalui Kasubbag Humas Iptu Ramadhansyah Sormin, Selasa (29/9).

Akibatnya, bibir Sarma mengalami bengkak. Kejadian tersebut pun langsung dilaporkan ke Polres Sibolga.

“Setelah laporan diterima, kemudian dilakukan upaya mediasi. Namun tidak membuahkan hasil. Akhirnya dilakukan upaya hukum,” ungkapnya.

Sementara, menurut keterangan pelaku, penyebab dirinya melempar Sarma karena kesal dibentak-bentak dengan kata-kata kasar saat keduanya berjualan di jalan Patuan Anggi.

“Keduanya sama-sama berjualan di jalan Patuan Anggi. Mereka sudah pernah cekcok sebanyak 4 kali. Penganiayaan dilakukan, karena pelaku sebelumnya meminta tolong untuk menggeser lokasi jualan Sarma. Namun Sarma mengucapkan kata-kata yang tidak baik pada pelaku,” tukasnya.

Kepada Polisi, pelaku juga membantah pernyataan Sarma yang menyebut dirinya telah melempar Sarma dengan 18 buah jengkol.

“Pelaku membenarkan bahwa buah jengkol yang dilempar. Tapi hanya 1 buah, bukan 18 buah,” pungkasnya.

Usai menjalani pemeriksaan, pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Polres Sibolga.

Diduga telah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana, tersangka diancam hukuman 2 tahun 8 bulan. (ril/jul/kb)