Kantong Berita, SIBOLGA – Polsek Sibolga Sambas berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di sebuah kantor Pemerintahan di Sibolga pada Senin (21/12).
Sejumlah barang bukti berhasil disita dari sebuah rumah di Jalan Jati Sibolga, termasuk 1 unit receiver CCTV merk Hikvision, 1 unit TV, 1 unit kamera digital merk Nixon, 1 unit mixer system merk Grace, 1 unit bor tangan, dan 1 unit gerinda tangan.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa terdapat 2 orang pelaku. Namun, hingga saat ini polisi baru berhasil mengamankan 1 pelaku yang dikenal dengan inisial BZ alias G (40) dan beralamat di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Pancuran Dewa Sibolga.
Sementara itu, satu pelaku lainnya yang identitasnya sudah diketahui dan merupakan aparat pemerintahan lingkungan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diminta untuk menyerahkan diri.
“Sekitar pukul 10.00 WIB, seorang pria berinisial BZ diamankan dari Jalan Sisingamangaraja Sibolga saat sedang duduk di depan tempat penjualan tiket penerbangan,” jelas Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu Ramadhansyah Sormin, Rabu (30/12).
Menurut keterangan BZ kepada polisi, aksi pencurian dilakukan dengan cara merusak kaca jendela kantor menggunakan obeng. Barang-barang hasil curian kemudian disimpan di sebuah rumah di Jalan Jati.
“Pada awalnya, BZ dan temannya yang masuk DPO berada di simpang jalan Horas dan jalan SM. Raja. Teman BZ mengajaknya ke jalan Meranti di dekat sebuah rumah ibadah, lalu mengambil batu dan bertanya apakah bunyi akan terdengar jika batu itu dilemparkan ke jendela kantor. BZ menolak dan mengatakan mereka tidak boleh melakukan itu. Temannya mematikan listrik dari samping kantor dan setelah BZ masuk ke dalam ruangan, dia mengambil beberapa barang dan menyimpannya di sebuah pondok belakang kantor. Barang-barang tersebut kemudian dibawa ke Jalan Jati arah laut Sibolga naik becak sekitar pukul 5.00 WIB,” ungkapnya.
Setelah menjalani pemeriksaan, BZ ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Sibolga Sambas.
Diduga telah melakukan tindak pidana pencurian pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke3e, 4e, dan 5e Juncto Pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun.