Hukum  

Bobol Kantor Pemerintah, Pria Ini Diamankan dari Depan Loket Penjualan Tiket Pesawat

Kantong Berita, SIBOLGA-Polsek Sibolga Sambas berhasil pengungkap kasus pencurian di sebuah kantor Pemerintahan di Sibolga yang terjadi, Senin (21/12).

Disita barang bukti dari sebuah rumah di jalan Jati Sibolga berupa 1 unit receiver CCTV merk Hikvision, 1 unit TV, 1 unit camera digital merk Nixon, 1 unit mixer systim merk Grace, 1 unit bor tangan serta 1 unit gerinda tangan.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui kalau pelaku ada 2 orang. Namun, Polisi baru mengamankan 1 pelaku berinisial BZ alias G (40) warga jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Pancuran Dewa Sibolga.

Sementara seorang lagi, yang identitasnya telah dikantongi dan diketahui merupakan aparat pemerintah lingkungan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diminta untuk segera menyerahkan diri.

“Sekira pukul 10.00 WIB telah diamankan dari jalan Sisingamangaraja Sibolga sedang duduk duduk didepan sebuah tempat penjualan tiket penerbangan seorang pria berinisial BZ,” terang Kapolres Sibolga AKBP Triyadi dalam keterangan persnya melalui Kasubbag Humas Iptu Ramadhansyah Sormin, Rabu (30/12).

Menurut keterangan BZ kepada Polisi, aksi pencurian dilakukan dengan cara merusak kaca jendela kantor dengan menggunakan sebuah obeng.

Barang hasil curian kemudian dibawa dan disimpan di sebuah rumah di jalan Jati.

“Awalnya, BZ dan temannya yang DPO bercerita-cerita di simpang jalan Horas dan jalan SM. Raja. Yang DPO mengajak BZ ke jalan Meranti. Di dekat sebuah rumah ibadah, teman BZ mengambil batu dan mengatakan, kalau kulempar batu ini ke jendela (kantor), bunyi nggak. BZ menjawab, bunyilah bang, janganlah bang kita bongkar itu. Sehingga temannya menjawab, tenanglah kau. Kemudian, temannya mematikan arus listrik dari samping kantor. Setelah BZ berada didalam ruangan, mengambil 1 unit TV yang tergantung didinding ruangan dan 1 unit camera, 1 unit gerinda listrik, 1 unit bor listrik. Kemudian membawa barang-barang yang diambil kesebuah pondok dibelakang kantor tersebut. Sekira pukul 5.00 WIB barang-barang tersebut dibawa ke jalan Jati arah laut Sibolga naik betor,” ungkapnya.

Usai menjalani pemeriksaan, BZ akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Sibolga Sambas.

Diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke3e, 4e dan 5e Jounto pasal 55 KUHPidana, tersangka diancam hukuman 7 tahun. (ril/jul/kb)