Kantong Berita, SIBOLGA – Seorang pria yang sedang mabuk melakukan penganiayaan terhadap seorang tukang becak di Jalan Gambolo arah Laut pada Selasa (15/12) sekitar pukul 2.00 WIB.
Akibatnya, tukang becak yang bernama Rahmad Putra Tanjung (46) mengalami luka-luka yang cukup serius.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, kejadian ini dimulai ketika Rahmad mengantar penumpangnya, seorang wanita, ke Jalan Gambolo. Sementara pelaku, yang dikenal dengan inisial DHS (23), sedang memperbaiki sepeda motornya di depan rumahnya, juga di Jalan Gambolo.
Saat Rahmad dan penumpangnya melewati rumah DHS, tiba-tiba DHS, yang saat itu sedang dalam pengaruh minuman keras (miras), memarahi penumpang Rahmad.
Tidak terima dengan perlakuan tersebut, Rahmad, yang merupakan warga Desa Hajoran, Kabupaten Tapanuli Tengah, menghampiri DHS untuk menanyakan maksud perkataannya.
“Kejadian ini terjadi pada Senin (14/12) sekitar pukul 23.20 WIB. Saat itu, Rahmad membawa penumpang melintasi Jalan Gambolo arah laut. Di depan rumah DHS, DHS dengan keras mengatakan, ‘mangapo tek’ (mengapa bu, red). Mendengar hal tersebut, Rahmad mendekatinya, sehingga DHS yang baru saja minum miras mengatakan, ‘kenapa rupanya,’” ungkap Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu Ramadhansyah Sormin dalam keterangannya, Senin (28/12).
Pria yang bekerja sebagai mekanik ini tidak menerima kedatangan Rahmad dan langsung mendorong tubuh Rahmad sekaligus meninjunya beberapa kali.
Warga yang menyaksikan kejadian itu mencoba untuk memisahkan keduanya.
“DHS kemudian ditarik oleh neneknya masuk ke dalam rumah. Namun, DHS kembali keluar dan menghampiri Rahmad, mendorongnya hingga jatuh ke badan jalan dan mengenai becak,” tambahnya.
Warga kemudian mengamankan DHS dan menyerahkannya ke pihak kepolisian.
Setelah menjalani pemeriksaan, DHS ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Lapas Tukka.
Diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana, tersangka diancam hukuman 2 tahun 8 bulan.