Kantong Berita, SIBOLGA-Seorang pria mabuk menganiaya seorang tukang becak di jalan Gambolo arah Laut, Selasa (15/112) sekira pukul 2.00 WIB.
Akibatnya, tukang becak bernama Rahmad Putra Tanjung (46) tersebut mengalami luka-luka yang cukup serius.
Dari hasil pemeriksaan Polisi, kejadian diketahui bermula saat Rahmad mengantar penumpangnya, yakni seorang wanita ke jalan Gambolo.
Sedangkan pelaku yang diketahui berinisial DHS (23) saat itu sedang memperbaiki sepeda motornya di depan rumahnya, di jalan Gambolo.
Saat Rahmad dan penumpangnya melintas, tiba-tiba DHS yang dalam keadaan dikuasai minuman keras (miras) membentak penumpangnya.
Tak terima dengan perlakuan tersebut, Rahmad yang diketahui merupakan warga Desa Hajoran, Kabupaten Tapanuli Tengah tersebutpun memutar becaknya dan menghampiri DHS untuk mempertanyakan maksud perkataannya.
“Kejadiannya, Senin (14/12) sekira pukul 23.20 WIB. Saat itu, Rahmad membawa penumpang melintasi jalan Gambolo arah laut. Didepan rumah DHS, dengan suara keras DHS mengatakan, mangapo tek (mengapa bu, red). Mendengar itu, Rahmad mendatanginya, sehingga DHS yang baru meneguk miras mengatakan, kenapa rupanya,” terang Kapolres Sibolga AKBP Triyadi dalam keterangan persnya melalui Kasubbag Humas Iptu Ramadhansyah Sormin, Senin (28/12).
Pria yang kesehariannya bekerja sebagai mekanik tersebut pun tidak terima dengan kedatangan Rahmad dan langsung mendorong tubuh parbetor tersebut lalu meninjunya berkali-kali.
Masyarakat yang melihat kejadian itupun berusaha memisahkan keduanya.
“Kemudian DHS ditarik oleh neneknya kedalam rumah. Tapi, DHS kembali keluar dan mendatangi Rahmad dan mendorongnya hingga jatuh ke badan jalan dan mengenai betor,” ungkapnya.
Warga kemudian mengamankan DHS dan menyerahkannya ke pihak Kepolisian.
Usai menjalani pemeriksaan, DHS akhiri nya ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah ditahan di Lapas Tukka.
Diduga telah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana, tersangka diancam hukuman 2 tahun 8 bulan. (ril/jul/kb)