Kantong Berita, SIBOLGA-Seorang pelajar di Kota Sibolga Sumatera Utara terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib karena telah mencabuli pacarnya yang masih berusia 16 tahun.
Pelajar berinisial SWL alias W (15) tersebut ditangkap dari rumahnya di Kelurahan Simaremare, Kecamatan Sibolga Utara, Sabtu (30/7/2022) sekira pukul 12.00 WIB atas laporan keluarga korban, AZ (56).
Dari hasil pemeriksaan, SWL mengakui perbuatannya yang sudah 3 kali menggauli korban.
Menurut SWL, perbuatan tersebut dilakukan di kamarnya, Senin (25/7/2022) sekira pukul 19.00 WIB. Saat itu SWL sedang sakit dan menyuruh korban untuk datang.
Setelah keduanya asyik ngobrol, SWL kemudian menyuruh korban untuk pulang ke rumahnya, namun korban menolak dengan alasan sedang ada masalah dengan keluarga.
“Pelaku kemudian pergi keluar rumah dengan meninggalkan korban di rumahnya. Keesokan harinya, Selasa (26/7/2022) sekira pukul 9.00 WIB, pelaku kembali ke rumahnya dengan membawa sarapan pagi,” terang Kasi Humas Polres Sibolga AKP Ramadhansyah Sormin, Jumat (5/8/2022).
Usai sarapan, SWL dan Bunga masuk kedalam kamar. Saat keduanya asyik berbaring, SWL kemudian duduk dan membujuk korban untuk melakukan hubungan suami istri.
“Ayoklah main, aku tanggungjawab kalau kau hamil. Perbuatan terakhir dilakukan Kamis (28/7/2022) sekira pukul 9.00 WIB,” ungkap Sormin.
Malam harinya, keluarga korban datang dan membawanya pergi dari rumah pelaku.
“Tidak ada kekerasan dan paksaan yang dilakukan pelaku,” pungkasnya.
Usai diperiksa, SWL yang masih berstatus pelajar tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Polres Sibolga.
Diduga telah melakukan tindak pidana Persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76E Jounto pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI No.16 tahun 2017 tentang Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, tersangka diancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 Milyar. (red)