Hukum  

Curi Uang Kotak Amal Masjid, Warga Madina Ditangkap dari Rumah Makan

Kantong Berita, TAPTENG-Polsek Sibabangun berhasil meringkus seorang pria yang diduga pencuri uang kotak amal Masjid As-Syakirin Lingkungan I Kelurahan Lumut, Kecamatan Lumut, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).

Pria berinisil RH (35) warga Desa Gunung Tua Jae, Kecamatan Penyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tersebut ditangkap dari sebuah rumah makan di daerah Pinangsori Tapteng.

Menurut Polisi, kejadian pertama kali diketahui oleh 2 orang pengurus Masjid, Jumat (22/1). Usai Sholat Jumat, keduanya berencana menghitung uang yang ada di kotak amal Masjid.

Saat itu, mereka kaget melihat gembok kotak amat sudah rusak. Keduanya lantas memastikan kondisi uang didalam kotak amal. Ternyata dugaan mereka benar, kotak amal tersebut sudah kosong.

“Gembok kotak amal yang berada di Masjid tersebut sudah dalam keadaan rusak. Kotak amal tersebut lalu dibuka dan ternyata kotak amal tersebut sudah tidak ada lagi isinya, uang yang ada didalamnya sudah hilang,” terang Kapolres Tapteng AKBP Nicolas Dedy Arifianto dalam keterangannya melalui Kasubbag Humas Iptu Horas Gurning, Selasa (26/1).

Kemudian pengurus Masjid memeriksa CCTV dan melihat seseorang sedang melakukan pencurian uang infak didalam kotak amal, Rabu (20/1) sekira pukul 9.40 WIB.

Tak hanya itu, dari rekaman CCTV tersebut, Polisi juga mengetahui kalau pelaku mengendarai Sepeda Motor.

Kemudian, Polisi mendapat informasi bahwa Sepeda Motor milik pelaku sedang parkir di sebuah rumah makan di Pinangsori.

“Personil Polsek Sibabangun langsung bergerak dan langsung mengamankan pelaku dan membawanya ke Polsek Sibabangun untuk dilakukan proses lebih lanjut. (ril/jul/kb)