Kantong Berita, TAPTENG-Satuan Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah, berhasil menangkap seorang pria di jalan Ambarawa, Kelurahan Pasir Bidang, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah, Senin (13/6/2022) sekira pukul 23.00 WIB.
Penangkapan pria berinisial JN warga jalan Kuali Kelurahan Aek Muara Pinang Sibolga tersebut bermula dari informasi masyarakat, seperti dikatakan Kasi Humas Polres Tapteng AKP Horas Gurning dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/6/2022).
Dari tangan pria yang kesehariannya berprofesi sebagai Nelayan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu-sabu sebanyak 2 paket kecil yang dibungkus plastik bening dengan berat 0,31 gram.
Kemudian, sebuah timah rokok berisi 5 ampul ganja dengan berat 2,52 gram serta sebuah Handphone dan uang sebesar Rp300.000 yang merupakan hasil penjualan Sabu.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang nelayan sering menjual Sabu dan Ganja di jalan Ambarawa dan juga memberikan ciri-ciri terduga pelaku,” kata Gurning.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya JN berikut barang bukti Sabu dan Ganja dibawa ke Polres Tapanuli Tengah. JN akan dikenakan Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkoba. (red)