Kantong Berita, SIBOLGA-Satuan Resnarkoba Polres Tapteng berhasil menangkap seorang pria dari jalan jalan Merpati Kelurahan Aek Manis Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga Sumatera Utara, Kamis (9/6/22) sekira pukul 21.30 WIB.
Menurut keterangan tertulis yang disampaikan Kasi Humas AKP Horas Gurning, penangkapan AS alias K (42) warga sekitar tersebut bermula dari informasi masyarakat.
Satuan Resnarkoba kemudian melakukan penyelidik ke lokasi sesuai informasi. Saat itu, petugas melihat AS sedang menunggu seseorang yang diduga merupakan rekan transaksi Narkoba nya.
“Tidak mau kehilangan target personil langsung melakukan penangkapan,” kata Gurning, Selasa (14/6/2022).
Petugas kemudian melakukan penggeledahan lokasi dan badan. Dari tangan kanan AS, petugas menemukan 1 paket Sabu-sabu dibungkus plastik bening dengan berat 1,12 gram.
“Personil juga mengamankan 1 Unit HP merk Vivo warna hitam kombinasi biru dari kantong celana depan sebelah kiri,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, AS mengaku kalau barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial J warga Sibolga.
Petugas sempat melakukan pengejaran terhadap J, namun tidak berhasil menangkapnya.
“Terduga telah melarikan diri dan hingga kini belum tertangkap,” pungkasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya AS berikut barang bukti Sabu dibawa ke Polres Tapteng guna proses lebih lanjut.
Kepadanya, dikenakan Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. (red)