Hukum  

Tak Juga Kapok, Jurtul KIM ini Kembali Masuk Lapas

Foto : Tersangka IL dan barang bukti di Polres Sibolga.

Kantong Berita, SIBOLGA-Satuan Reskrim Polres Sibolga menangkap seorang juru tulis (Jurtul) Togel dari sebuah kedai di jalan Ketapang, Kelurahan Sibolga Ilir, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga, Sumatera Utara, Kamis (8/6/2022) sekira pukul 21.20 WIB.

Petugas menyita barang bukti dari pria berinisial IL alias B (64) tersebut berupa potongan kertas berisi angka tebakan sebanyak 17 lembar. Kemudian, pulpen, Handphone dan uang sebesar Rp159.000.

Menurut Kasi Humas Polres Sibolga AKP Ramadhansyah Sormin dalam keterangan tertulisnya, IL hanya berperan sebagai jurtul. Sementara identitas bandarnya telah dikantongi petugas.

“Permainan judi yang dilakukan adalah judi KIM dan berperan sebagai penjual dan mengumpulkan nomor pasangan. Kemudian angka-angka tersebut diantarkan pada seseorang, yang identitasnya telah dikantongi,” kata Sormin.

Kepada penyidik, IL mengaku memiliki omzet sebesar Rp500.000 perhari. Dari situ, dia akan memperoleh imbalan sebesar 20 %.

“Uangnya digunakan beli rokok, sarapan dan untuk kebutuhan hidup,” ungkap Sormin.

Dari catatan Kepolisian, pria yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut sebelumnya pernah ditangkap dalam kasus yang sama pada tahun 2018. Dihukum selama 8 bulan di Lapas Tukka.

Kini, ayah 6 anak tersebut telah dititip penahanannya di Lapas Tukka. Diduga telah melakukan tindak pidana perjudian KIM tanpa izin, sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 ayat (1) dari KUHPidana tersangka diancam hukuman 5 tahun. (red)