Kantong Berita, SIBOLGA -Dua saudara kandung terlibat dalam sebuah insiden pertengkaran di Sibolga, yang kemudian ditangani oleh kepolisian.
Yudhi Syarif Manalu (53) menjadi korban pemukulan dan melaporkan saudaranya sendiri, yang dikenal dengan inisial ARM alias L (46), kepada pihak kepolisian.
Menurut penyelidikan polisi, pertengkaran tersebut dimulai dari konflik antara istri korban dan istri pelaku di rumah korban, yang terletak di jalan Pulau Rembang, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota, pada Senin (4/1) sekitar pukul 15.00 WIB.
Ketika pelaku mendapat informasi dari anaknya tentang pertengkaran antara istrinya dan istri korban, pelaku mengunjungi rumah korban. Di sana, mertua korban mengatakan kepada pelaku bahwa istri korban adalah penipu. Sebelum pelaku sempat menjawab, istri korban menuduhnya lagi, dengan mengatakan bahwa dia telah menyakiti ibunya. Akibatnya, terjadi pertengkaran kata-kata antara pelaku dan istri korban, seperti yang dijelaskan oleh Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu Ramadhansyah Sormin, pada Rabu (24/2).
Ketika Yudhi tiba di lokasi dengan menggunakan becaknya, ARM meminta saudaranya untuk menegur istri pelaku. Namun, bukannya memberikan dukungan, Yudhi justru menasehati ARM untuk menegur istri pelaku. Hal ini menyebabkan pelaku semakin emosional dan akhirnya memukul wajah Yudhi.
ARM meminta Yudhi untuk menasehati istrinya, tetapi Yudhi malah menuduh istri pelaku sebagai penipu. Mendengar itu, ARM menjadi marah dan memukul Yudhi. Korban menolak dan menegur istri pelaku, mengatakan bahwa istrinya yang seharusnya memberikan nasihat. Mendengar itu, pelaku merasa tersinggung dan menyerang korban, memukulnya hingga berdarah.
Setelah menerima laporan dari korban, polisi segera menangkap ARM di rumahnya di jalan S. Parman, Sibolga, pada Selasa (16/2) sekitar pukul 2.00 WIB. Sebelumnya, korban telah menjalani pemeriksaan medis di rumah sakit.
Setelah menjalani proses pemeriksaan, ARM ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Polres Sibolga. Diduga melakukan tindak pidana penganiayaan, ARM dijerat dengan pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.(ril/jul/kb)