Segenap kru kantongberita.com mengucapkan Selamat menunaikan ibadah puasa 1445 H/2024, bulan penuh berkah dan ampunan, bersihkan diri, jernihkan hati. banner 325x300

banner 325x300
Hukum  

Demi Membela Istri, Seorang Adik di Pasar Belakang Tega Pukul Abang Kandungnya

Kantong Berita, SIBOLGA-Dua kakak beradik kandung di Sibolga terlibat perkelahian. Kejadian tersebut pun berujung di kantor Polisi.

Yudhi Syarif Manalu (53) yang menjadi korban pemukulan melaporkan pelaku yang diketahui berinisial ARM alias L (46), yang tak lain adalah adik kandungnya ke Polisi.

banner 325x300

Dari hasil pemeriksaan Polisi diketahui, awal perkelahian bermula dari pertengkaran antara istri korban dengan istri pelaku di rumah korban, di jalan Pulau Rembang, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota, Senin (4/1) sekira pukul 15.00 WIB.

“Saat itu, pelaku berada di rumah, datang anaknya menerangkan bahwa isterinya dengan isteri korban berantam. Pelaku kemudian mendatangi rumah korban. Mertua korban yang saat itu berada di rumah mengatakan, itu istrimu, penipu itu. Belum sempat pelaku menjawab, isteri korban mengatakan lagi, kau apakan mamaku. Kemudian antara pelaku dengan isteri korban terjadi pertengkaran mulut,” terang Kapolres Sibolga AKBP Triyadi dalam keterangannya melalui Kasubbag Humas Iptu Ramadhansyah Sormin, Rabu (24/2).

Beberapa saat kemudian, saat terjadi perang mulut antara pelaku dengan istri korban dan mertuanya, korban pun datang dengan mengendarai becaknya.

Melihat Yudhi datang, ARM lalu memintanya untuk menasehati istrinya. Bukannya mendapat pembelaan, Yudhi malah membalikkan perkataan pelaku, menyuruhnya untuk menasehati istrinya.

Mendengar itu, pelaku pun bertambah emosi hingga memukul wajah ARM.

“Mes tolong ajari istrimu itu, kata pelaku. Korban menjawab, istrimulah ajari, penipu itu. Mendengar itu, pelaku menjawab, apa ditipunya. Kemudian korban mendorong pelaku dan meninju bahagian muka korban hingga mengeluarkan darah,” ungkapnya.

Setelah menerima laporan korban, Polisi kemudian menangkap ARM di rumahnya di jalan S. Parman Sibolga, Selasa (16/2) sekira pukul 2.00 WIB.

Sebelumnya, korban telah menjalani visum atau VER di rumah sakit.

Usai menjalani pemeriksaan, ARM ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Polres Sibolga.

Diduga telah melakukan tindak pidana penganiayan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana, tersangka diancam hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan. (ril/jul/kb)