Kantong Berita, SIBOLGA-Polisi menangkap seorang pria dari sebuah penginapan di jalan Kapten M. Sitorus, Kelurahan Simaremare, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga, Sumatera Utara, Jumat (27/5/2022) sekira pukul 18.30 WIB.
Petugas menyita barang bukti berupa
alat hisap Sabu alias bong, sebuah pipet kaca bekas bakaran Sabu dan sebuah Handphone.
Pria berinisial AWH (32) warga jalan SM. Raja Lingkungan III Kelurahan Pancuran Gerobak Sibolga tersebut berikut barang bukti kemudian digelandang ke Mapolres Sibolga, guna pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, AWH ternyata baru saja bebas dari Lapas Pematang Siantar pada Maret 2022. Sebelumnya, AWH dihukum selama 10 tahun 6 bulan dalam kasus yang sama pada tahun 2014.
Kepada penyidik, AWH mengaku memperoleh Sabu dari seorang temannya yang dia kenal sewaktu menjalani hukuman di Lapas Pematang Siantar. Sebelumnya AWH sudah pernah menerima Sabu sebanyak 2 kali dari temannya tersebut, yang dikirim lewat jasa travel ke Sibolga dan telah habis dijual.
Sementara, Sabu yang disita Polisi diterima di Pajak Parluasan Pematang Siantar, Selasa (24/5/2022).
“AWH tiba di Pematang Siantar dan menghubungi temannya dengan mengatakan, Bos kasih aku kerjaan, biar bisa nutupi hutang yang kemarin. Temannya menjawab, sabar dulu masih banyak yang belum dibayar, dan aku juga belum dikasih kerja. Datanglah dulu ke pajak Parluasan biar jumpa kita. Setelah bertemu mereka mengonsumsi Sabu disebuah warung. Kemudian AWH mengatakan, kalau nggak ada kerjaan, bagilah oleh-oleh (Sabu) untuk kubawa pulang. Temannya menjawab, kalau mau sisa Sabu yang kita pakai kau bawa ke Sibolga,” terang Kapolres Sibolga AKBP Taryono dalam keterangan tertulisnya yang disampaikan oleh Kasi Humas AKP Ramadhansyah Sormin, Minggu (5/6/2022).
Setibanya di Sibolga, Sabu tidak dibawa ke rumahnya, melainkan disimpan di Bukit Aido, agar tidak diketahui istrinya.
“Jumat (27/5/2022) sekira pukul 12.00 WIB, temannya yang identitasnya telah dikantongi menghubungi AWH minta Sabu. AWH menjelaskan bahwa Sabu tidak ada, namun temannya terus mendesak sehingga dia mengatakan, kalau gitu kita pakai saja bersama dan cari tempat yang nyaman. Temannya mengatakan, di hotel disitu aman,” ungkap Sormin.
Saat keduanya asyik mengonsumsi barang haram tersebut di dalam kamar hotel, tiba-tiba petugas datang. AWH pun diamankan, sedangkan temannya berhasil kabur.
“Petugas menyita barang bukti yang ditemukan diatas tempat tidur di kamar penginapan,” pungkas Sormin.
Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, AWH akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan telah dititip ke Lapas Tukka.
Diduga telah melakukan tindak pidana, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan menguasai dan menyediakan Narkotika Golongan I jenis bukan tanaman (Sabu) atau setiap penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a dari Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, diancam hukuman 5 tahun keatas. (red)