Hukum  

Tiba di Terminal Sibolga, Kurir Ekstasi Asal Medan Langsung Diciduk

Foto : ASL berikut barang bukti pil ekstasi (Humas Polres Tapteng.
banner 951x1280

Kantong Berita, SIBOLGA-Seorang pria warga jalan Sei Kambing, Gang Pattimura, Kelurahan Sei Putih Timur Satu, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, diciduk personil Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), Kamis (2/6/2022) sekira pukul 6.30 WIB.

Pria berinisial ASL (48) yang baru tiba dari Medan tersebut ditangkap di sebuah stasiun bus Terminal Sibolga. Ditemukan barang bukti berupa pil ekstasi sebanyak 149 butir.

banner 1950x2560

Menurut Polisi, penangkapan ASL bermula dari informasi masyarakat. Dari hasil pemeriksaan, ASL mengaku hanya sebagai kurir atau pengantar pesanan ekstasi kepada seseorang yang dipanggil BOS di Sibolga.

Ekstasi tersebut menurut ASL diperoleh dari seseorang di Belawan berinisial D.

“Belum sempat diserahkan kepada BOS, sudah keburu ditangkap,” kata Kasi Humas Polres Tapteng AKP Horas Gurning dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/6/2022).

Untuk penyelidikan lebih lanjut, terduga pelaku berikut barang bukti digelandang ke Mapolres Tapteng dan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) dari Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang tindak Pidana narkotika. (red)

banner 1950x2560