banner 1600x640
Hukum  

Dihadang Pulang dari Hutabalang, 2 Warga Lumut dan Sibabangun Ditahan Polisi

Foto : RAL dan IH di Polres Tapteng.

Kantong Berita, TAPTENG-Satresnarkoba Polres Tapteng menangkap 2 pria di jalan Abdul Rajab Simatupang, Kelurahan Sibuluan Nauli, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, sekira pukul 21.30 WIB.

Dari tangan pria berinisial RAL (48) dan IH (42) tersebut, petugas menyita barang bukti berupa Narkoba jenis Ganja seberat 20,77 gram.

Menurut Kasi Humas Polres Tapteng AKP Horas Gurning dalam keterangan tertulisnya, penangkapan keduanya bermula dari informasi masyarakat.

“Melihat sepeda motor sesuai informasi melintas dan menuju ke jalan Abdul Rajab Simatupang, dibuntuti. Sesampainya di TKP, tim langsung mengamankan kedua orang terduga pelaku,” terang Gurning.

Kepada petugas, kedua warga Lumut Tapteng tersebut mengaku disuruh oleh seseorang, yang identitasnya tidak dikenal untuk membeli ganja dengan iming-iming akan diberi Sabu secara gratis.

“Kedua pelaku membeli narkoba jenis ganja tersebut dari seorang laki-laki di Hutabalang,” ungkapnya.

Kini RAL dan IH telah ditahan di RTP Polres Tapteng. Keduanya dikenakan Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkoba. (red)

banner 685x374
banner 685x374