Dimenangkan Keluarga Masri Sarumpaet, Pengadilan Eksekusi Lahan di Unte Mungkur IV

Foto : Panitera Pengadilan Negeri Sibolga membacakan surat perintah eksekusi lahan di Desa Unte Mungkur IV Kecamatan Kolang.

kantongberita.com, TAPTENG | Pengadilan Negeri Sibolga mengeksekusi sebuah lahan di Desa Unte Mungkur IV, Kecamatan Kolang, Kabupaten Tapanuli Tengah Sumatera Utara, Rabu (17/7/2024).

Lahan seluas 4,5 hektare tersebut merupakan milik keluarga Masri Sarumpaet, yang sudah belasan tahun dikuasai dan dikelola oleh tergugat bernama Sondang Pasaribu.

Dengan pengawalan dari pihak Kepolisian, usai membacakan surat perintah eksekusi, Panitera Pengadilan Negeri Sibolga Tema Ziduhu Harefa kemudian menebang 400 batang sawit berbuah, yang ditanam oleh tergugat.

Tak hanya itu, sebuah rumah kecil dari papan yang berdiri diatas tanah tersebut juga dirobohkan, sebagai konsekuensi kekalahan di persidangan.

Menurut Sanggam Tambunan,SH, kuasa hukum keluarga Masri Sarumpaet, selama persidangan, tergugat tidak pernah hadir. Begitu juga saat eksekusi dilakukan, baik tergugat maupun pihak keluarga juga tidak memenuhi panggilan pihak Pengadilan untuk hadir di lokasi sengketa.

Padahal kata Sanggam, sejak persidangan, pihak Penggugat yakni keluarga Masri Sarumpaet masih membuka diri terhadap Sondang Pasaribu agar sengketa lahan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

Namun, itikad baik tersebut diabaikan, hingga akhirnya keluarga Masri Sarumpaet harus menempuh jalur hukum untuk merebut kembali haknya atas lahan tersebut. Dan upaya tersebutpun berhasil, mereka akhirnya memenangkan sidang gugatan hingga ke tingkat Pengadilan Tinggi.

“Kalau sekiranya mereka hadir pada persidangan dan meminta aanmaning (permohonan eksekusi), kita masih terbuka. Tapi beberapa kali dilakukan pemanggilan dalam Aanmaning, mereka tidak pernah hadir. Mereka dipanggil secara patuh tapi mereka tidak pernah hadir. Jadi mereka tidak pernah menunjukkan alas haknya. Kalau mereka keberatan dan punya alas hak atas tanah ini, dipersidangan lah mereka tunjukkan,” kata Sanggam dalam keterangan persnya disela-sela eksekusi lahan.

Sebelum perkara tersebut sampai ke Pengadilan masih kata Sanggam menjelaskan sekilas kronologi permasalahan tanah tersebut, pihak keluarga Masri Sarumpaet telah berulang kali mengingatkan Sondang Pasaribu dan keluarganya, bahwa tanah tersebut milik mereka.

Meski berulang kali diingatkan, pihak tergugat tetap menguasai lahan tersebut. Bahkan, Sondang Pasaribu dan keluarganya menebang semua tanaman yang ada di lahan tersebut dan menggantinya dengan tanaman sawit.

“Sejak awal mereka sudah diingatkan oleh penggugat, tapi mereka melakukan perbuatan melawan hukum, dengan menebangi pohon yang ada, lalu menanaminya dengan sawit,” ungkap Sanggam.

Senada juga disampaikan oleh dr. Masrip Sarumpaet, Abang dari Masri Sarumpaet yang turut hadir pada eksekusi tersebut.

Katanya, lahan tersebut sudah dikelola oleh kakeknya sejak dulu, yang kemudian diwariskan kepada orangtuanya.

Setelah eksekusi lahan, dia dan keluarganya telah berencana akan mengelola lahan tersebut, agar tidak lagi diserobot oleh para mafia tanah.

Amatan, usai panitera PN Sibolga Tema Ziduhu Harefa membacakan surat perintah eksekusi, kemudian dilakukan penebangan terhadap 400 tanaman sawit dan tanaman lainnya yang ada di lahan tersebut dengan menggunakan mesin potong kayu atau senso.

Hadir saat eksekusi lahan, Kabag Ops Polres Tapteng Kompol Ricardo, Kasat Intelkam IPTU Organ Sembiring, serta Kapolsek Kolang AKP Taher Lubis. (red)