Hukum  

Ditangkap dari Km.5 Jalan Sibolga-Tarutung, Barang Bukti Sempat Dibuang

Foto : Terduga Pengedar Ganja R saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Tapteng.

Kantong Berita, TAPTENG-Satuan Reserse Narkoba Polres Tapteng kembali menangkap seorang terduga pengedar Narkoba jenis Ganja dari jalan Sibolga-Tarutung Km.5 Desa Simaninggir, Kecamatan Sitahuis Kabupaten Tapanuli Tengah, Kamis (10/11/2022) sekira pukul 19.00 WIB.

Dari tangan pria berinisial R alias B (45) tersebut, petugas menyita barang bukti Ganja seberat 6,25 gram.

Foto : Barang bukti Ganja yang disita petugas dari R.

Menurut Kasi Humas Polres Tapteng AKP Horas Gurning dalam keterangan tertulisnya mengatakan, saat penangkapan R sempat mencoba mengelabui petugas dengan membuang barang bukti.

“Disita sebuah plastik warna biru yang berisikan narkotika jenis ganja dari tangan sebelah kanan terduga pelaku, dan sebuah plastik warna merah yang berisikan narkotika jenis ganja yang sempat dibuang oleh terduga pelaku ke tanah. Ketika dilakukan penggeledahan badan, personil menemukan uang tunai seratus ribu rupiah dari kantong celana belakang sebelah kiri. Terduga pelaku mengakui uang tersebut hasil penjualan narkotika jenis ganja sebelum tertangkap,” terang Gurning, Sabtu (12/11/2022).

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, R yang diketahui tinggal di jalan SM. Raja, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota tersebut digelandang ke Mapolres Sibolga berikut barang bukti untuk diproses sesuai Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. (red)