Hukum  

Ditangkap saat Sedang Bertransaksi Narkoba

Foto : ESH setelah diamankan di Polres Tapteng. (Dok. Humas Polres Tapteng)

Kantong Berita, TAPTENG-Satuan Reserse Narkoba Polres Tapteng mengamankan seorang pria berinisial ESH (40) dari jalan Gatot Subroto, Pondok Batu Kabupaten Tapanuli Tengah, Rabu (15/3/2023) sekira pukul 14.00 WIB.

Pria yang diketahui merupakan warga Dusun Sibaganding, Desa Sipange Kabupaten Tapanuli Tengah tersebut diduga sebagai pengedar Narkoba.

Kasi Humas Polres Tapteng AKP Horas Gurning dalam keterangan tertulisnya menjelaskan sekilas kronologis penangkapan ESH yang bermula dari informasi masyarakat.

Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.

“Personil yang mendapat perintah  langsung melakukan Lidik ke lokasi sesuai informasi tersebut dan penyelidikan dengan melakukan pengintaian dengan cara mengendap-endap disekitar lokasi informasi,” kata Gurning, Jumat (17/3/2023).

Kemudian, petugas melihat ESH sedang berdiri dipinggir jalan seperti sedang menunggu seseorang. Tak berapa lama, seseorang terlihat datang menghampiri ESH.

Tak ingin kehilangan buruannya, petugas langsung mengamankan ESH.

“Setelah diamankan langsung dilakukan penggeledahan terhadap ESH. Ditemukan sebuah kotak timbangan yang berisikan satu paket kecil narkotika jenis Sabu-sabu, yang di bungkus plastik bening dan satu unit timbangan digital scale warna hitam dari tangan sebelah kiri,” terang Gurning.

Setelah ditimbang, Sabu-sabu tersebut beratnya 1,18 gram. ESH mengaku memperolehnya dari seseorang berinisial S.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pria yang kesehariannya diketahui sebagai Nelayan tersebut dibawa ke Polres Tapteng berikut barang bukti guna diproses sesuai Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. (red)