Hukum  

Pencuri HP Ditangkap dari Warung Tuak di Santeong; Sudah 3 Kali Keluar Masuk Lapas

Kantong Berita, SIBOLGA-Polisi menangkap seorang pria dari sebuah warung Tuak di jalan Santeong, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Sabtu (9/1) sekira pukul 22.00 WIB.

Pria berinisial AS alias Tomed (32) tersebut ditangkap atas dugaan pencurian sebuah telepon genggam milik Januari Panggabean (47).

Menurut Polisi, pencurian tersebut terjadi Jumat (14/8/2020) lalu di jalan Sibolga Baru. Saat itu, Januari sedang tidur diatas bangku didepan sebuah warung.

Saat terbangun, dia melihat tas sandangnya yang berisi telepon genggam dan charger yang sebelumnya diletakkan diatas meja sudah tidak ada lagi.

“Setelah laporan diterima dilakukan lidik dan olah TKP. Kemudian diamankan AS lagi duduk-duduk di warung tuak, di Santeong,” kata Kapolres Sibolga AKBP Triyadi dalam keterangan persnya melalui Kasubbag Humas Iptu Ramadhansyah Sormin, Senin (11/1).

Dari hasil pemeriksaan, Tomed mengakui perbuatannya bersama seorang temannya, yang kini masih dalam pencarian.

Menurutnya, setelah HP diperoleh, dia dan temannya menjual hasil curiannya seharga Rp1.200.000 kepada seseorang yang identitasnya telah dikantongi oleh Polisi.

“Uang hasil penjualan HP diterimanya Rp600 ribu dan telah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya.

Dari catatan Kepolisian, pria yang diketahui merupakan warga jalan Patuan Anggi tersebut sebelumnya sudah pernah dihukum sebanyak 3 kali.

Pertama, pada tahun 2014 dalam kasus penganiayaan, dihukum selama 5 bulan. Kemudian, tahun 2016 dalam kasus curanmor, dihukum selama 2 tahun. Dan yang ketiga, pada tahun 2019, dalam kasus pencurian, dihukum selama 3 tahun dan dijalani selama 1 tahun 4 bulan.

Tak hanya itu, Polisi juga mengetahui kalau ayah 1 anak tersebut selalu bergonti-ganti identitas setiap kali menjalani hukuman. Dari mulai nama hingga tanggal lahir yang selalu berbeda-beda.

Usai menjalani pemeriksaan, Tomed akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Polres Sibolga.

Diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 4e dari KUHPidana, tersangka diancam hukuman 7 tahun. (ril/kb)