banner 728x250

banner 728x250

banner 728x250

Jadi Pengedar dan Bandar Ganja, 2 Warga Lubuk Tukko Ditangkap

Foto : Tersangka AS dan YSP (dok.Humas Polres Tapteng)

Kantong Berita, TAPTENG-Satuan Resnarkoba Polres Tapteng menangkap 2 pria dari jalan Abdul Rajab Simatupang, Kelurahan Sibuluan Nauli, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kamis (29/9/2022) sekira pukul 20.30 WIB.

Dari kedua pria berinisial YSP alias U (22) dan AS (43) tersebut petugas menyita barang bukti berupa Narkoba jenis Ganja sebanyak 3 ampul sedang dan 2 ampul kecil yang dibalut kertas berwarna coklat.

Foto : Barang bukti Ganja dan HP yang disita petugas.

Menurut Kasi Humas Polres Tapteng AKP Horas Gurning dalam keterangan tertulisnya, kedua warga Kelurahan Lubuk Tukko Tapteng tersebut ditangkap di 2 lokasi berbeda.

Bermula dari informasi masyarakat yang diterima Polisi yang menyebut bahwa di jalan Abdul Rajab Simatupang kerab ada orang yang bertransaksi narkoba.

“Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono langsung memerintahkan personilnya untuk melakukan penyelidikan,” kata Gurning, Minggu (2/9/2022).

Tiba di lokasi yang dituju, petugas kemudian melihat seorang pria yakni YSP dengan gerak-gerik yang mencurigakan, seperti sedang menunggu seseorang.

“Karena yakin laki-laki tersebut sesuai informasi yang didapat, personil langsung mengamankannya. Personil menemukan tiga ampul sedang dan dua ampul kecil narkotika jenis ganja yang dibalut kertas nasi, dari tangan sebelah kanan terduga pelaku, satu unit HP merk vivo warna biru dari kantong celana depan sebelah kanan dan dari lokasi penangkapan disita satu unit sepeda motor merk Honda beat warna merah BB 3503 MT. Barang bukti Ganja berat brutonya kurang lebih 18,68,” ungkapnya.

Kepada petugas YSP mengaku sebagai pengedar, dan barang haram tersebut dia peroleh dari AS.

Petugas pun kemudian melakukan pengejaran terhadap AS dan berhasil mengamankannya di rumahnya.

Dari hasil penggeledahan, petugas tidak menemukan barang bukti dari pria yang diduga berperan sebagai bandar tersebut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya YSP dan AS beserta barang bukti digelandang ke Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba,” pungkas Gurning. (red)

Print Friendly, PDF & Email