Hukum  

Pengedar Ditangkap dari Lubuk Tukko | Ngaku Peroleh Ganja dari Madina

Foto : WSS usai menjalani pemeriksaan di Polres Tapteng. (Dok. Humas Polres Tapteng)
banner 951x1280

Kantong Berita, TAPTENG-Seorang pria diamankan Polisi dari jalan Sibolga-Padang Sidempuan, Kelurahan Lubuk Tukko, Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah, Kamis (29/9/2022) sekira pukul 22.00 WIB.

Petugas menyita barang bukti dari pria berinisial WSS (41) tersebut berupa daun ganja kering siap edar seberat 700 gram.

banner 1950x2560
Foto : Barang bukti Ganja kering siap edar yang disita petugas dari WSS. (Dok. Humas Polres Tapteng)

Menurut Kasi Humas Polres Tapteng AKP Horas Gurning dalam keterangan tertulisnya, penangkapan warga Pagaran Pandan tersebut bermula dari informasi masyarakat.

“Di lokasi penyelidikan, petugas melihat seorang laki-laki yang mencurigakan gerak-geriknya, yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diperoleh dan langsung ditangkap,” kata Gurning, Senin (3/10/2022).

Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap WSS dan berhasil menemukan sebuah kantongan plastik berisi Ganja.

“Ganja kering ditemukan dari sepeda motor yang dikendarai terduga pelaku pada waktu menuju ke TKP. Sebuah HP merk vivo warna biru dari kantong celana depan sebelah kiri terduga pelaku dan personil juga mengamakan sepeda motor merk Yamaha Mio warna kuning putih BB 5671 MT,” ungkapnya.

Penggeledahan tak sampai disitu, petugas kemudian mendatangi rumah WSS dan kembali menemukan barang bukti lainnya.

“Ditemukan dari dalam kamar rumah terduga pelaku. Sehingga, barang bukti Ganja yang ditemukan sebanyak 2 bungkus dengan berat 700 gram,” pungkasnya.

Menurut WSS, barang haram yang akan dia edarkan tersebut diperoleh dari seseorang berinisial I di Kabupaten Mandailing Natal.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya WSS kemudian digelandang ke Mapolres Tapteng berikut Barang bukti Ganja.

Selanjutnya, akan diproses sesuai Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. (red)

banner 1950x2560 banner 1950x2560