Kantong Berita, TAPTENG-Seorang Juru Tulis (Jurtul) judi tebak angka jenis KIM ditangkap Polisi dari sebuah Kedai/warung di Desa Kampung Mudik, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Jumat (12/2) sekira pukul 22.15 WIB.
Dari hasil pemeriksaan, pria tersebut diketahui berinisial MS (21) warga Dusun III Kampung Mudik.
Disita barang bukti dari tangannya berupa Handphone berisi angka tebakan pemasang. Kemudian, uang sebesar Rp120.000 dan sebuah kartu ATM.
“Awalnya, personil Polsek Barus mendapat Info dari masyarakat bahwa disalah satu kedai di Desa Kampung Mudik ada orang yang sedang melakukan permainan judi (KIM). Kapolsek Barus Iptu Heryanto Panjaitan kemudian memerintahkan personilnya untuk melakukan penyelidikan. Dan akhirnya berhasil menangkapnya,” kata Kapolres Tapteng AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Kasubbag Humas Iptu Horas Gurning, Sabtu (13/2).
Saat diperiksa, MS mengaku sebagai Jurtul judi tebak angka jenis KIM.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MS pun digelandang ke Mapolres Tapteng. (ril/jul/kb)