Hukum  

Melihat Pemilik Rumah Tidur, Rencana Makan Batal; Nelayan Ini Malah Mencuri

Kantong Berita, SIBOLGA-Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus pencurian di rumah Misdawaty (46) di jalan Merpati Belakang, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan.

Polisi berhasil mengamankan pelaku dari Kabupaten Batubara, yakni seorang pria berinisial DY alias AR (40) warga jalan KH. Ahmad Dahlan Sibolga.

Menurut Misdawaty, pencurian terjadi saat dirinya sedang tidur, Sabtu (30/1) sekira pukul 15.30 WIB.

Tiba-tiba terdengar suara pintu rumah terbuka. Dia pun terjaga dari tidurnya dan melihat tubuh seorang pria dengan posisi membelakangi dan bergerak keluar dari pintu dapur.

Curiga dengan pria tersebut, Misdawaty pun langsung masuk ke kamar dan memeriksa dompetnya. Diapun kaget saat melihat dompet berisi uang Rp3.000.000 dan perhiasannya sudah raib.

“Melihat dompet berisi uang sebanyak Rp3 juta dan perhiasan 1 untai gelang mas seberat 10 gram, 1 untai kalung mas, 2 cincin berlian, 4 cincin mas tidak ada lagi,” kata Kapolres Sibolga AKBP Triyadi dalam keterangannya melalui Kasubbag Humas Iptu Ramadhansyah Sormin, Jumat (18/2).

Misdawaty sempat mengejar pelaku, namun tidak berhasil menemukannya. Melalui warga sekitar yang dia tanya menyebutkan kalau pria yang baru saja lewat adalah DY.

“Dia menanyakan orang yang baru lewat dan di jawab (DY). Juga ada perempuan yang menggali pasir menerangkan, orang yang sama, yang dikenal Misdawaty,” ungkapnya.

Sementara, dari hasil pemeriksaan Polisi diketahui kalau DY beraksi sendiri.

Awalnya, pria yang berprofesi sebagai Melayani tersebut hendak makan di rumah Misdawaty. Namun saat melihat pemilik rumah sedang tertidur pulas, selera makannya pun hilang dan timbul niat jahat untuk mencuri.

“Dia melihat si pemilik rumah tidur dilantai dan melihat sebuah tas tergantung di pintu kamar. Kemudian dia berjalan ke kamar dan mengambil dompet dari dalam tas, berisi uang serta perhiasan mas. Selanjutnya uang serta perhiasan mas diambil dan dimasukkan kedalam saku. Kemudian dompet dibuang ke sungai lalu pergi naik becak ke jalan Balam untuk makan,” terang Sormin.

DY sempat pergi ke sebuah penginapan di jalan Horas Sibolga, sebelum akhirnya ke Terminal lalu berangkat ke Kabupaten Batubara.

Di Batubara, DY berfoya-foya menghabiskan uang hasil kejahatannya.

“Dia menjual gelang seharga Rp6 juta. Semua uangnya telah digunakan,” pungkasnya.

Usai menjalani pemeriksaan, DY akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Polres Sibolga.

Diduga telah melakukan tindak pidana, mengambil barang milik orang lain seluruh atau sebahagian dengan maksud untuk memiliki dan melawan hak. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 dari KUHPidana tersangka diancam hukuman 2 tahun 8 bulan. (ril/jul/kb)