Kantong Berita, SIBOLGA-Seorang pria ditangkap oleh polisi dari warung Mie Tek-tek di jalan Ketapang, Kelurahan Sibolga Ilir, Kecamatan Sibolga Kota, pada Kamis (27/8) sekitar pukul 21.45 WIB.
Dari individu yang dikenal dengan inisial DH alias PM (45) itu, polisi menyita sejumlah barang bukti terkait perjudian tebak angka jenis KIM, termasuk sebuah telepon genggam, selembar kertas kecil yang berisi angka-angka pasangan, dan uang tunai sebesar Rp353.000.
“DH berperan sebagai penulis (Jurtul). Kemudian nomor pasangan tersebut dikirim kepada seseorang yang identitasnya telah kami kantongi,” ujar Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu Ramadhansyah Sormin dalam keterangan persnya pada Rabu (2/9).
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku, yang merupakan penduduk setempat, mendapatkan komisi sebesar 10% dari permainan judi tersebut.
“Ia terlibat dalam permainan tersebut selama sekitar satu bulan dengan komisi sekitar 10% dan omzet berkisar antara Rp150 ribu hingga Rp200 ribu,” tambahnya.
Selanjutnya, DH juga mengakui bahwa ia mengenal bandar judi tersebut.
“Dia telah mengenal orang yang menerima angka-angka tebakan tersebut selama sekitar dua tahun. Dia terlibat dalam perjudian KIM sebagai tambahan penghasilan,” tambah Sormin.
Setelah menjalani pemeriksaan, polisi menetapkan DH sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Tahanan Polres Sibolga.
Atas tindakan melanggar hukum dalam melakukan perjudian tanpa izin, tersangka akan dijerat dengan pasal 303 ayat (1) dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.