Image Grid
banner 685x374
banner 685x374
banner 685x374
Hukum  

Jurtul KIM Ditangkap dari Warung Tuak

Foto : Tersangka HMS dan barang bukti di Polres Sibolga.

Kantong Berita, SIBOLGA – Seorang Juru Tulis (Jurtul) dalam perjudian tebak angka jenis KIM ditangkap oleh polisi dari sebuah warung tuak di jalan SM. Raja, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas pada Jumat (19/3).

Dari pria yang dikenal dengan inisial HMS alias S (51) tersebut, polisi menyita barang bukti berupa kertas yang berisi angka-angka tebakan dan uang sebesar Rp120.000.

“Perannya adalah menerima pasangan dan uang sebagai taruhan dari para penjudi. Setelah itu, dia menyerahkan kepada seseorang yang identitasnya sudah diketahui,” ungkap Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu Ramadhansyah Sormin dalam keterangan resminya pada Rabu (14/4).

Menurut warga di jalan Patuan Anggi, Kelurahan Pancuran Gerobak, omzet yang diperoleh HMS dari kegiatan tersebut berkisar antara Rp70.000 hingga Rp100.000 per hari.

“Dia mendapat imbalan sebesar 10 persen dari omzet,” tambah seorang warga.

Terkait dengan identitas bandar judi tebak angka tersebut, HMS mengklaim tidak mengetahuinya.

“Dia tidak mengetahui siapa yang bertindak sebagai bandar,” ungkapnya.

Setelah menjalani proses pemeriksaan, HMS akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Lapas Tukka.

Diduga melakukan tindak pidana perjudian, sesuai dengan Pasal 303 ayat (1) ke-1 dan 2 dari KUHPidana, tersangka tersebut dihadapkan pada ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Image Grid
banner 951x1280
banner 951x1280