Hukum  

Jurtul KIM Ditangkap dari Warung Tuak

Foto : Tersangka HMS dan barang bukti di Polres Sibolga.

Kantong Berita, SIBOLGA-Seorang Juru Tulis (Jurtul) judi tebak angka jenis KIM ditangkap Polisi dari sebuah warung tuak di jalan SM. Raja, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas, Jumat (19/3).

Polisi menyita barang bukti dari pria berinisial HMS alias S (51) tersebut berupa kertas berisikan angka tebakan serta uang sebesar Rp120.000.

“Perannya menerima pasangan berikut uang sebagai taruhan pasangan dari pemasang. Kemudian dia menyerahkan kepada seseorang, yang identitasnya telah dikantongi,” kata Kapolres Sibolga AKBP Triyadi dalam keterangannya melalui Kasubbag Humas Iptu Ramadhansyah Sormin, Rabu (14/4).

Menurut warga jalan Patuan Anggi, Kelurahan Pancuran Gerobak tersebut, omzet yang diperoleh sebesar Rp70.000 hingga Rp100.000 perhari.

“Dengan imbalan 10 persen dari omzet,” tukasnya.

Terkait bandar judi tebak angka tersebut, HMS mengaku tidak mengetahuinya.

“Dia gak tahu siapa yang jadi bandar,” pungkasnya.

Usia menjalani pemeriksaan, HMS akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Lapas Tukka.

Diduga telah melakukan tindak pidana perjudian, sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 ayat (1) ke 1 dan 2 dari KUHPidana, tersangka diancam hukuman 5 tahun. (ril/red)