Hukum  

Jurtul KIM Pondok Batu Ditangkap dari Warung Tuak

Kantong Berita, TAPTENG-Polres Tapteng berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana perjudian jenis KIM dari sebuah warung Tuak di jalan Gatot Subroto, Gang PKK, Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah, Selasa (4/08) sekira pukul 21.30 WIB.

Disita barang bukti dari tangan pria berinisial JS (59) tersebut berupa sebuah Handphone merek Nokia warna hitam, berisikan nomor tebakan angka.

Kemudian, 2 blok notes berisikan nomor tebak angka, selembar kertas kecil, 2 buah pulpen warna hitam dan uang tunai sebesar Rp174.000.

Menurut keterangan Polisi, penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat.

“Bahwa ada seorang laki-laki berada disebuah warung tuak di jalan Gatot Subroto sedang melakukan tindak pidana perjudian jenis KIM,” kata Kapolres Tapteng AKBP Nicolas melalui Paur Subbag Humas Ipda JS Sinurat, Rabu (5/8).

Pelaku, yang merupakan warga jalan Sentosa, Lorong lX, Kelurahan Pasir Bidang, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah tersebut ditangkap saat sedang menulis nomor pasangan.

“Saat itu dia sedang duduk sambil menulis,” terangnya.

Polisi kemudian mengamankan JS berikut bukti ke Polres Tateng guna pemeriksaan lebih lanjut. (ril/jul/kb)