Hukum  

Jurtul KIM Pondok Batu Ditangkap dari Warung Tuak

Kantong Berita, TAPTENG-Polisi dari Polres Tapanuli Tengah berhasil menangkap JS (59), seorang pria yang diduga terlibat dalam perjudian jenis KIM. Penangkapan ini terjadi di sebuah warung tuak yang terletak di Jalan Gatot Subroto, Gang PKK, Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah, pada Selasa (4/8) sekitar pukul 21.30 WIB.

Dari tangan JS, polisi menyita beberapa barang bukti termasuk sebuah handphone Nokia berwarna hitam yang berisi nomor tebakan, dua blok notes dengan catatan nomor tebakan, sebuah kertas kecil, dua pulpen hitam, dan uang tunai sejumlah Rp174.000.

Kapolres Tapteng, AKBP Nicolas, mengatakan penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat tentang adanya aktivitas perjudian di lokasi tersebut. “Informasi dari masyarakat menyebutkan ada seorang pria yang sedang melakukan perjudian jenis KIM di warung tuak tersebut,” ujar AKBP Nicolas melalui Paur Subbag Humas Ipda JS Sinurat pada Rabu (5/8).

JS, yang berasal dari Jalan Sentosa, Lorong IX, Kelurahan Pasir Bidang, Kecamatan Sarudik, ditangkap saat sedang asyik menulis nomor pasangan di warung tersebut. Setelah penangkapan, JS dan barang bukti dibawa ke Polres Tapteng untuk penyelidikan lebih lanjut.