MARI KITA SAMBUT HARI YANG FITRI INI DENGAN PENUH KEGEMBIRAAN DAN RASA SYUKUR - SEGENAP KRU KANTONGBERITA.COM MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1445 H/2024 banner 325x300

banner 325x300
Hukum  

Jurtul Sidney Tak Berkutik Ditangkap dari Rumah

Kantong Berita, SIBOLGA-Polsek Sibolga Selatan berhasil menangkap seorang Juru Tulis (Jurtul) dalam permainan judi tebak angka jenis Sidney di depan rumahnya di jalan SM. Raja, Gang Beo, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, pada hari Jumat (21/8) sekitar pukul 12.30 WIB.

Dari tangan seorang pria berusia 52 tahun yang berinisial JS, polisi menyita barang bukti berupa sebuah Handphone yang berisi angka pasangan, 7 lembar kertas yang berisi angka pasangan, sebuah buku rekap yang berisi angka pasangan, sebuah pulpen, dan uang sejumlah Rp334.000.

Menurut keterangan Kapolres Sibolga AKBP Triyadi yang disampaikan melalui Kasubbag Humas Iptu Ramadhansyah Sormin dalam keterangan persnya pada hari Rabu (26/8), JS mengakui bahwa ia mengirim rekap kepada seorang bandar yang identitasnya sudah dikantongi oleh polisi.

“Perannya sebagai penulis. Cara perjudian dilakukan dengan cara pemasangan langsung dan juga melalui pengiriman nomor pasangan melalui SMS,” jelasnya.

Dari pengakuan JS, diketahui bahwa perjudian jenis Sidney tersebut berlangsung setiap hari dengan omzet berkisar antara Rp200.000 hingga Rp350.000.

“Waktu perjudian dimulai dari pukul 11.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB, sementara hasil angka keluar diketahui pada pukul 13.50 WIB. JS mendapatkan imbalan sebesar 20 persen dari omzet tersebut,” tambahnya.

JS juga mengakui bahwa tujuan menjadi jurtul hanya untuk mendapatkan penghasilan tambahan.

“Untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya,” tambahnya.

Setelah menjalani pemeriksaan, JS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Polsek Sibolga Selatan dengan dikenakan pasal 303 ayat (1) dari KUHPidana, yang memiliki ancaman hukuman di atas 5 tahun.