banner 728x250

banner 728x250

banner 728x250
Hukum  

Jurtul Sidney Tak Berkutik Ditangkap dari Rumah

Kantong Berita, SIBOLGA-Polsek Sibolga Selatan berhasil meringkus seorang Juru Tulis (Jurtul) judi tebak angka jenis Sidney dari depan rumahnya di jalan SM. Raja, Gang Beo, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, Jumat (21/8) sekira pukul 12.30 WIB.

Dari tangan pria berinisial JS (52) tersebut, disita barang bukti berupa sebuah Handphone berisi angka pasangan dan 7 lembar kertas berisi angka pasangan. Kemudian, sebuah buku rekap berisi angka pasangan, sebuah pulpen dan uang sebanyak Rp334.000.

Kepada Polisi, JS mengaku mengirim rekap kepada seorang bandar, yang identitasnya telah dikantongi.

“Peran JS sebagai penulis. Cara perjudian dilakukan dimana pemasang ada yang datang secara langsung dan ada yang memasang dengan mengirim nomor pasangannya secara SMS,” terang Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu Ramadhansyah Sormin dalam keterangan persnya, Rabu (26/8).

Dari JS juga diketahui kalau perjudian jenis Sidney tersebut berlangsung setiap hari. Omzetnya berkisar Rp200.000-Rp350.000.

“Perjudian dimulai pukul 11.00 WIB sampa pukul 12.00 WIB. Angka keluar diketahui pukul 13.50 WIB. Dari omzet tersebut, JS memperoleh imbalan sebesar 20 persen,” ungkapnya.

Diakuinya, tujuannya menjadi jurtul hanya untuk mencari penghasilan tambahan.

“Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari,” pungkasnya.

Usai menjalani pemeriksaan, JS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Polsek Sibolga Selatan.

Kepadanya dikenakan pasal 303 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. (ril/jul/kb)

Print Friendly, PDF & Email