Kelompok Cipayung Datangi KPU dan BAWASLU, Laporkan Dugaan Pelanggaran Pemilu di Kabupaten Tapanuli Tengah

Foto : Kelompok Cipayung menyampaikan laporan dugaan pelanggaran Pemilu ke KPU Tapteng yang diterima oleh Sekretaris KPU, Juliana.

kantongberita.com, TAPTENG | Kelompok Cipayung yang terdiri dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Himpunan Mahasiswa Al’Wasliyah (HIMMAH) dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) melaporkan dugaan praktek kecurangan Pemilu di Kabupaten Tapanuli Tengah ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU), Minggu (11/2/2024).

Menurut Ketua PC IMM Sibolga-Tapteng Akdinul Akbar adapun kecurangan yang dimaksud sesuai hasil investigasi mereka yakni, pemanfaatan data warga yang meninggal dan juga perantau atau warga yang tidak lagi tinggal di daerah tersebut, namun data kependudukan nya masih terdaftar sebagai warga setempat.

Kecurangan ini disinyalir akan digunakan oleh salah seorang Calon Legislatif (Caleg) untuk mendulang suara tinggi.

Selain menyampaikan laporan, Cipayung juga meminta kepada KPU dan BAWASLU untuk mengawasi ketat jalannya Pemilu.

“Jumlah data “siluman” itu mencapai 20 persen. Kami minta KPU dan BAWASLU untuk mengawasi ketat, jangan sampai terjadi kecurangan ini. Data orang mati belum di verifikasi oleh KPU, begitu juga orang-orang yang di perantauan,” tukas Akdinul diamini Ketua HMI Anggiat Mariti, Ketua HIMMAH Andriansyah Tanjung, dan Ketua PMII Waisy.

Ditimpali oleh Muhammad Yusuf Nasution selaku kuasa hukum Kelompok Cipayung yang meminta KPU agar segera melakukan evaluasi dan verifikasi ulang data Pemilih di Kabupaten Tapanuli Tengah.

Kemudian, dia juga meminta agar penyelenggara Pemilu dan TNI/Polri agar netral pada Pemilu 14 Februari 2024 nanti.

Karena dia menduga, kecurangan ini merupakan bagian dari intervensi oknum yang berasal dari Pemerintah.

“Kami juga menduga adanya intervensi kepada penyelenggara Pemilu dari oknum eksekutif. Karena data itu dari kelurahan. Karena seperti yang meninggal, kalau gak dilaporkan, KPU kan gak tahu, sehingga masih masuk dalam DPT,” pungkasnya.

Adapun Kelurahan di Kabupaten Tapanuli Tengah yang disinyalir menyalahgunakan data warga yang meninggal dunia dan perantau, antara lain, Kelurahan Muara Nibung, Hajoran, Hajoran Indah, Pasar Baru, dan Lubuk Tukko.

Kemudian, Kelurahan Lubuk Tukko Baru, Sibuluan Indah (TPS 1,2 dan 3), Terpadu, Nauli dan Sihaporas Nauli.

Sebelumnya, Kelompok Cipayung ini sempat jengkel saat hendak menyampaikan laporannya ke kantor BAWASLU Tapteng. Karena saat itu, mereka tidak menemukan satupun Komisioner dan stafnya berada di tempat.

Sementara menurut aturan yang ada, sepanjang Minggu tenang Pemilu, Komisioner dan staf harus berada di kantor selama 24 jam.

Setelah seorang pria yang mengaku sebagai Satpam mencoba menghubungi seseorang, beberapa staf pun tiba dan langsung menerima laporan Kelompok Cipayung. (red)