Kantong Berita, SIBOLGA– Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) merespon soal vonis bebas yang diberikan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sibolga terhadap UM, terdakwa kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur.
Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, menyebut terdakwa sebagai predator dan meminta Mahkamah Agung (MA) untuk memeriksa hakim PN Sibolga yang memutus bebas terdakwa.
Putusan hakim menurut Arist tidak mencerminkan rasa keadilan dan juga merendahkan martabat kemanusiaan anak serta abai terhadap Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Republik Indonesia.
“Tidaklah berlebihan jika proses hukum kasus ini dapat dinilai masuk angin. Dan tidak mempunyai rasa keadilan dan simpati bagi korban,” kata Arist.
MA kata Arist patut menerima Kasasi atas perkara tersebut untuk segera membatalkan putusan PN Sibolga.
Karena korban dan keluarga saat ini berada dalam situasi stres dan trauma berat setelah mendengar putusan PN Sibolga yang membebaskan pelaku.
Sekalipun JPU menuntut terdakwa 5 tahun penjara, dengan pasal 76 E UU RI Nomor : 35 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 33 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, Hakim tak dibenarkan memutus bebas pelaku. Karena hukuman minimal bagi predator kata Arist tidak boleh kurang dari 5 tahun.
“Jadi membebaskan predator dari kejahatan seksual patut dipertanyakan Ada apa dibalik putusan bebas itu,” ketusnya.
Kasus kejahatan seksual di Indonesia merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan secara universal dan merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang patut dihukum secara maksimal dan khusus.
“Tidaklah berlebihan jika Komnas Perlindungan Anak menilai bahwa keputusan Hakim PN Sibolga ‘gagal paham’ dalam penerapan Undang-undang Perlindungan Anak dan patut dicurigai dan atau diduga kasus ini telah ‘masuk angin’. Karena peristiwa membebaskan pelaku atau predator dari hukuman tak lazim ditemukan,” tukasnya.
Demi keadilan dan kepentingan terbaik masa depan korban, Komnas perlindungan Anak segera mengirim surat kepada MA untuk menerima Kasasi korban guna membatalkan putusan PN Sibolga dan menetapkan hukuman bagi predator.
Terpisah, Humas PN Sibolga, Andreas Napitupulu yang dikonfirmasi via selularnya membenarkan putusan hakim tersebut. Dia juga tidak menampik kalau pihak korban telah melakukan upaya kasasi ke MA.
“Benar, perkara pidana tersebut di putus oleh Majelis Hakim dengan putusan bebas. Untuk melihat apa pertimbangan hukumnya dalam putusan tersebut dapat diunduh di website direktori Mahkamah Agung.
Setelah pembacaan putusan dalam persidangan Penuntut Umum telah menyatakan upaya hukum kasasi terhadap putusan tersebut, sehingga belum berkekuatan hukum tetap.
Demikian disampaikan. Terima kasih,” tulis Andreas menjawab pertanyaan wartawan lewat layanan whatsapp. (red)