Kantong Berita, MEDAN – Medan dan Sibolga, yang termasuk dalam daftar 43 daerah di luar Jawa-Bali dengan status Covid-19 level 4, memicu reaksi dari Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi. Edy menyatakan ketidaksetujuannya dengan penilaian tersebut, menunjukkan bahwa penyebaran virus di wilayah tersebut masih terkendali.
“Kondisi di Sumut masih bisa diatur,” ujar Edy setelah bertemu dengan Wali Kota Medan, Bobby Nasution, di kediaman resmi gubernur pada Kamis (8/7). Edy menambahkan bahwa tingkat okupansi tempat tidur untuk pasien Covid-19 atau Bed Occupancy Rate (BOR) berada pada angka 41 persen, sedangkan okupansi ICU khusus Covid-19 berada pada 39 persen.
Meskipun status level 4 mengharuskan pengetatan aktivitas masyarakat, Edy berpendapat bahwa Medan dan Sibolga tidak seharusnya berada di level tersebut. Berdasarkan data yang dia review, Medan seharusnya berada pada level 3, sedangkan Sibolga juga tidak seharusnya di level 4 mengingat penggunaan ruang rawat di rumah sakit lokal.
Menurut Edy, mungkin terjadi kesalahan dalam perhitungan atau standar yang digunakan untuk penetapan status ini. Oleh karena itu, pihaknya akan terus mempelajari dan mengevaluasi masalah tersebut. Menurut Edy, penting untuk memastikan keakuratan status karena ini menentukan strategi penanganan Covid-19 yang diterapkan di setiap level.
“Perbedaan tindakan di tiap level itu signifikan, sehingga penting untuk memastikan status yang akurat di Medan dan Sibolga,” tambahnya.
Wali Kota Medan, Bobby Nasution, juga menyatakan bahwa kondisi pengendalian Covid-19 di Medan masih terkendali dengan tingkat kematian saat ini berada di 3,1 persen, BOR isolasi 41 persen, dan ICU 37 persen. Meskipun keadaan dianggap aman, Bobby mengakui bahwa pengetatan PPKM Mikro masih perlu dilakukan, khususnya karena masih banyak pelanggaran protokol kesehatan oleh warga, termasuk operasional kafe yang melebihi batas waktu yang telah ditetapkan.
Bobby menekankan, “Kami tidak hanya ingin menegur, tapi juga mengajak masyarakat untuk mengikuti regulasi yang telah kami keluarkan dalam PPKM Mikro yang diperketat.”