Hukum  

Lagi Menunggu Seseorang, Warga Poriaha Ini Digelandang Polisi Berikut Barang Bukti

Foto : UP saat menjalani pemeriksaan di Polres Tapteng.

Kantong Berita, TAPTENG-Satuan Reserse Narkoba Polres Tapteng menangkap seorang pria yang diduga merupakan bandar Narkoba jenis Sabu di Jalan Poriaha I Panorusan, Kelurahan Tapian Nauli, Kecamatan Tapian Nauli Kabupaten Tapanuli Tengah Sumatera Utara, Rabu (23/3/2022) sekira pukul 16.00 WIB.

Dari tangan pria berinisial UP (34) tersebut, petugas menyita barang bukti Sabu sebanyak 3 paket seberat 0,77 gram.

Foto : Barang bukti Sabu yang disita petugas dari UP.

Menurut Kapolres Tapteng AKBP Jimmy C Samma dalam keterangan tertulisnya yang disampaikan oleh Kasi Humas AKP Horas Gurning, penangkapan UP bermula dari informasi masyarakat.

“UP sudah cukup lama melakukan perbuatannya. Dan pelaku juga langsung yang mengedarkan barang haram tersebut (Sabu-sabu) dan cukup terselubung,” terang Kapolres.

Setelah menerima informasi, petugas kemudian bergerak ke alamat sesuai informasi yang diterima. Saat itu, UP terlihat seperti sedang menunggu seseorang.

“Tim sudah yakin dengan informasi tersebut dan langsung menangkap dan mengamankan UP. Dilakukan penggeledahan badan dan juga lokasi tempat penangkapan dan menemukan sebuah dompet warna hitam yang berisikan 1 paket kecil narkotika jenis Sabu-sabu yang dibungkus plastik bening yang di buang ke tanah. Kemudian, menemukan 2 paket kecil narkotika jenis Sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dari tangan sebelah kanan. Dan berat Sabu-sabu yang didapat kira kira 0,77 gram,” ungkapnya.

UP berikut barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Tapteng guna pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, UP dikenakan Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (red)