Hukum  

Niat Nyari Kerja, Eee…Malah Menjambret di Pasar Nauli

Kantong Berita, SIBOLGA – Seorang individu ditangkap oleh penduduk dari Lantai II Pasar Nauli Sibolga pada hari Selasa (22/12) sekitar pukul 11.30 WIB.

Pria yang dikenal dengan inisial ST alias A (27), yang berasal dari jalan Batu Mandi Lingkungan II, Kelurahan Lubuk Tukko, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, ditangkap setelah mencuri ponsel milik seorang penjaga kios, Astuti Marlina Laia (21).

ST dan barang bukti kemudian diserahkan kepada Polsek Sibolga Sambas oleh warga.

“Ketika Astuti sedang menjaga kios di lantai dua sambil menggunakan ponsel, tiba-tiba pelaku merampas ponsel dari tangannya dan melarikan diri. Saksi berteriak dan kemudian warga mengejar pelaku. Pelaku kemudian ditangkap dan diserahkan ke Polsek Sibolga Sambas,” jelas Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu Ramadhansyah Sormin dalam keterangannya pada Minggu (27/12).

Dari interogasi, diketahui bahwa pelaku sebelumnya mencoba mencari pekerjaan di Tangkahan Ikan di jalan Mojopahit Sibolga.

Namun, setelah tidak berhasil, dia berencana untuk mencuri di Pasar Nauli Sibolga.

Setelah tiba di Pasar Nauli, pria yang telah dua kali dihukum di Lapas Tukka karena kasus pencurian ini naik ke Lantai II. Di sana, dia melihat Astuti sedang asyik menggunakan ponsel.

Dengan tenang, ST mendekatinya dan dengan cepat merampas ponsel yang dipegang Astuti sebelum berusaha melarikan diri.

“Pelaku sebelumnya sudah dua kali dihukum karena kasus yang sama, pencurian. Pertama kali pada tahun 2018, dihukum selama 10 bulan, dan kedua kali pada tahun 2019, dihukum selama 1,5 tahun. Pelaku bermaksud mencuri ponsel untuk dijual dan uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya.

Setelah dimintai keterangan, ST kemudian dijadikan tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polsek Sibolga Sambas.

Diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sesuai dengan Pasal 362 KUHPidana, tersangka dapat dikenai hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan.