Kantong Berita, SIBOLGA-Seorang pria diamankan warga dari Lantai II Pasar Nauli Sibolga, Selasa (22/12) sekira pukul 11.30 WIB.
Pria yang diketahui berinisial ST alias A (27) warga jalan Batu Mandi Lingkungan II, Kelurahan Lubuk Tukko, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah tersebut diamankan setelah menjambret telepon genggam milik seorang penjaga kios, Astuti Marlina Laia (21).
ST berikut barang bukti kemudian diserahkan warga ke Polsek Sibolga Sambas.
“Saat Astuti menjaga toko di lantai dua sambil bermain HP, tiba-tiba pelaku mengambil HP dari tangannya dan kemudian pergi sambil berlari. Saksi kemudian berteriak dan kemudian masyarakat mengejarnya. Pelaku diamankan serta diserahkan ke Polsek Sibolga Sambas,” terang Kapolres Sibolga AKBP Triyadi dalam keterangan persnya melalui Kasubbag Humas Iptu Ramadhansyah Sormin, Minggu (27/12).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui kalau pelaku awalnya hendak mencari kerja di Tangkahan Ikan di daerah jalan Mojopahit Sibolga.
Karena tidak dapat pekerjaan, timbul niatnya untuk mencuri di Pasar Nauli Sibolga.
Setibanya di Pasar Nauli, pria yang sudah 2 kali dihukum di Lapas Tukka dalam kasus pencurian tersebutpun naik ke Lantai II. Saat itu, dia melihat Astuti sedang asyik bermain HP.
Dengan tenang ST mendekatinya dan langsung meraih HP yang dipegang Astuti lalu berusaha kabur.
“Pelaku sudah pernah dihukum sebanyak 2 kali dalam kasus yang sama, pencurian. Pertama tahun 2018, dihukum selama 10 bulan dan kedua tahun 2019 dihukum selama 1,5 tahun. Maksud pelaku mengambil HP, untuk dijual dan uangnya digunakan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” ungkapnya.
Usai menjalani pemeriksaan, ST kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polsek Sibolga Sambas.
Diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHPidana, tersangka terancam hukuman 2 tahun 8 bulan. (ril/jul/kb)